FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi FIKKIA

Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Universitas Airlangga (FIKKIA UNAIR) dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan I, II, dan III. Wakil Dekan I bertanggung jawab pada bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan employer reputationWakil Dekan II menjalankan fungsi pengembangan sumberdaya manusia, keuangan, sarana prasarana, sistem informasi, serta digitalisasi. Sedangkan Wakil Dekan III membantu kerja organisasi urusan penelitian, pengabdian masyarakat, publikasi, jurnal, dan kerjasama.

Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) memberi pertimbangan kepada Dekan tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan akademik fakultas. Anggota BPF terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, serta perwakilan dekan bukan Profesor dari setiap departemen.

Satuan Penjamin Mutu (SPM) melakukan koordinasi, pengembangan, monitoring, dan evaluasi aktivitas penjaminan mutu. Dalam menjalankan menjalankan tugasnya, SPM  dibantu oleh departemen, bagian tata usaha, unit pendukung, gugus penjamin mutu, dan program studi. SPM bertugas melakukan system penjaminan mutu internal FIKKIA secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada Dekan FIKKIA.

Departemen Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam dipimpin oleh ketua departemen. Membawahi  enam Koordinator Program Studi (Prodi) yaitu Prodi Akuakultur, Prodi Kedokteran Hewan, Prodi Kesehatan Masyarakat, Prodi Kedokteran, dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan. Saat ini FIKKIA telah memperoleh rekomendasi penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter dari BAN-PT.

Setiap program studi memiliki gugus penjamin mutu yang bertugas menyusun standar, mutu, instrumen monitoring dan evaluasi manajemen di FIKKIA. Bagian Tata Usaha terdiri dari sub bagian akademik dan kemahasiswaan, sub bagian sumber daya manusia dan keuangan, dan sub bagian sarana dan prasarana.

Dalam mewujudkan visi menjadi fakultas berbasis ilmu kesehatan dan ilmu alam yang mandiri, inovatif, dan terkemuka, FIKKIA UNAIR memiliki unit pendukung yang terdiri dari:

  1. Penelitian, Inovasi, dan  Hilirisasi
  2. Kemitraan Nasional dan Internasional
  3. Kemahasiswaan, Alumni, Employer dan Tracer Study 
  4. Satuan Usaha Akademik
  5. Sistem Informasi dan Perpustakaan
  6. Komunikasi dan Informasi Publik
  7. Laboratorium Terpadu
  8. Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran
  9. Komisi Etik Penelitian
  10. Pengelola Acara Terpadu