Hari Raya Idul Adha merupakan menjadi momentum besar umat Islam yang diperingati tiap tanggal 10 Dzulhijjah. Sudah menjadi tuntunan syariat adanya pemotongan hewan kurban baik berupa sapi, kambing dan domba tiap tahunnya bagi yang mampu. Hewan kurban yang disembelih akan didistribusikan secara luas, sehingga kualitas daging harus terjamin mulai dari aspek kesehatan hewan sampai keamanan pangan. Pemeriksaan antemortem (sebelum penyembelihan) dan postmortem (sesudah penyembelihan) penting untuk memastikan daging kurban memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) Kementan RI.
Pemeriksaan antemortem merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum hewan kurban disembelih. Tujuannya dilakukan pemeriksaan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, cukup umur, dan bebas dari penyakit menular. Proses ini dilakukan dengan cara mengamati perilaku dan kondisi fisik hewan secara langsung.
Pemeriksaan Antemortem
Menurut Sofia et al. (2025), pemeriksaan antemortem meliputi inspeksi fisik, pengecekan suhu tubuh, penilaian nafsu makan, serta pengamatan terhadap kondisi kulit, mata, hidung, dan anus. Setiap indikator yang diperiksa memiliki arti klinis. Suhu tubuh yang meningkat dapat menandakan adanya infeksi, nafsu makan yang turun bisa menjadi gejala awal gangguan metabolisme. Sedangkan kulit yang menunjukkan lesi atau infestasi parasit menandakan adanya penyakit eksternal. Mata dan hidung yang mengeluarkan sekret abnormal dapat mengindikasikan infeksi pernapasan, sementara anus yang menunjukkan tanda diare bisa menjadi bukti adanya gangguan pencernaan.
Pemeriksaan antemortem bertujuan adalah mencegah pemotongan hewan yang menunjukkan gejala klinis. Penyakit zoonosis seperti antraks, brucellosis, atau penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan yang sakit berpotensi menularkan penyakit kepada manusia melalui daging atau kontak langsung (Zamroji et al,.2025).
Pemeriksaan Postmortem Pasca Penyembelihan
Setelah proses penyembelihan telah selesai dilakukan, pemeriksaan postmortem menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa daging dan organ hewan kurban benar-benar aman dan dapat dikonsumsi. Pemeriksaan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik karkas saja, tetapi juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap organ-organ vital seperti hati, paru-paru, jantung, limpa, dan ginjal.
Setiap organ memiliki peran penting dalam mendeteksi penyakit. Organ seperti hati sering menjadi indikator adanya parasit seperti cacing hati(Fasciola hepatica). Paru-paru diperiksa untuk mendeteksi tuberkulosis atau pneumonia. Jantung dapat menunjukkan tanda endokarditis, limpa yang membesar bisa mengindikasikan penyakit sistemik seperti antraks, sedangkan ginjal diperiksa untuk mendeteksi kerusakan akibat infeksi atau toksin.
Djazuli (2025) menegaskan bahwa pemeriksaan postmortem menjadi bagian dari penjaminan mutu daging kurban. Daging yang lolos pemeriksaan berarti aman, sehat, utuh, dan halal, sementara bagian yang rusak wajib dipisahkan dan dimusnahkan agar tidak masuk ke dalam rantai konsumsi.
Pemeriksaan postmortem berfungsi sebagai deteksi dini penyakit hewan di masyarakat. Misalnya jika ditemukan banyak kasus cacing hatipada hati sapi kurban, hal ini bisa menjadi indikator bahwa daerah tersebut memiliki masalah endemik parasit. Dengan demikian, pemeriksaan postmortem tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga dapat memberikan data epidemiologis yang penting bagi pemerintah dan tenaga kesehatan hewan untuk melakukan langkah pencegahan lebih lanjut. (Nugroho et al. 2022)
Implementasi Masih Lemah di Daerah
Tantangan di lapangan dalam penerapan pemeriksaan antemortem dan postmortem cukup besar. Meski regulasi dan pedoman teknis dari Kementerian Pertanian sudah tersedia, implementasi di banyak daerah sering kali lemah. Panitia kurban di tingkat lokal masih banyak yang mengandalkan pengalaman tukang jagal atau tradisi turun-temurun tanpa melibatkan tenaga medis veteriner. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara standar ideal yang diatur dalam regulasi dengan praktik nyata di lapangan.
Selain faktor sumber daya manusia, tantangan lain adalah logistik dan fasilitas pemeriksaan. Tidak semua lokasi pemotongan kurban memiliki sarana yang memadai untuk melakukan inspeksi organ secara detail. Keterbatasan alat, ruang pemeriksaan, dan sistem pencatatan hasil pemeriksaan membuat proses ini sering dianggap tidak praktis. Padahal, pemeriksaan yang baik dapat memberikan data epidemiologis penting bagi pemerintah untuk memantau penyakit hewan di suatu wilayah.
Dari sisi sosial, ada pula tantangan berupa persepsi masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih menganggap pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebagai hal tambahan, bukan kewajiban. Tradisi dan kepercayaan lokal sering kali lebih diutamakan dibandingkan standar kesehatan modern. Pandangan tersebut menyebabkan resistensi terhadap keterlibatan dokter hewan, karena dianggap memperumit proses kurban yang seharusnya sederhana.
Saatnya Mahasiswa Aktif Bermasyarakat
Mahasiswa kedokteran hewan dapat berperan secara aktif dengan ikut terjun langsung ke masyarakat. Ikut mengambil peran dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban. Dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki, mahasiswa dapat melakukan penyuluhan singkat sebelum pelaksanaan kurban. Kegiatan lain yang penting adalah turut melakukan pemeriksaan kesehatan sederhana terhadap hewan hingga pendampingan teknis saat proses penyembelihan.
Edukasi bisa dilakukan dengan cara yang praktis dan mudah dipahami. Memberikan penjelasan singkat mengenai tanda-tanda hewan sehat dan pentingnya pemeriksaan organ kepada masyarakat dan panitia kurban. Keterlibatan mahasiswa ditengah proses penyembelihan membuat edukasi menjadi lebih dekat dan membumi, sehingga prinsip ASUH dapat ditegakkan secara konsisten, dan ibadah kurban benar-benar membawa keberkahan sekaligus menjaga kesehatan umat (Suriansyah et al., 2025).
Penulis: Amalia Sofi Ramadanti (Mahasiswa Kedokteran Hewan FIKKIA)
Editor: Avicena C. Nisa
Daftar Pustaka:
Djazuli (2025) ‘Pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem pada hewan kurban di Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai upaya penjaminan mutu daging yang ASUH’, Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(3).
Kementerian Pertanian RI (2022) Panduan teknis pemeriksaan hewan kurban tahun 2022. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Nugroho, T.A.E., Sayuti, M. and Mohamad, N. (2022) ‘Antemortem dan postmortem hewan kurban’, Gorontalo Journal of Equatorial Animals, 1(2).
Sofia, A., Fridayati, D., Fatmala, N. and Pehewan, K.A.S. (2025) ‘Pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem hewan kurban di Jeumpa Teungoh Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh’, Stock Peternakan, 7(1).
Suriansyah, S., Septaningsih, A.C., Marsudi, M., Irfan, M., Agustina, A., Ris, A. and Irmayanti, I. (2025) ‘Pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban pada Idul Adha 2025 di Kabupaten Majene dalam rangka menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat’, Buletin Abdi Masyarakat, 6(1), pp. 74–81.
Zamroji, N., Afrilia, T.F.W. and Nahdiyah, U. (2022) ‘Bimbingan teknis pemeriksaan antemortem dan postmortem serta penyembelihan secara syariat bagi panitia penyembelihan hewan qurban’, JPPNu, 4(2).
