FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Dibalik UU Pendidikan Kedokteran Hewan Yang Harus Disuarakan

Rabies, Anthrax, Demam Berdarah, dan Malaria merupakan beberapa infeksi zoonosis yang kembali merebak di Indonesia. Bahkan beberapa daerah Indonesia merupakan wilayah endemik yang masih sulit menghilangkan angka terjadinya kasus tersebut. Berkembangnya berbagai penularan infeksi zoonosis terus mendorong meluasnya peran aktif dokter hewan. Sebab tugas dokter hewan tak hanya memperhatikan kondisi kesehatan hewan semata, namun dengan prinsip Manusya Mriga Satwa Sewaka dalam memperhatikan peningkatan kesejahteraan manusia lewat kesejahteraan hewan.

Lewat konsep One Health, tugas dokter hewan semakin kompleks dengan garis boundary mempertahankan keseimbangan kesehatan hewan, kesehatan manusia, dan kesehatan lingkungan. Dokter hewan menjadi salah satu sosok pencegah dalam transmisi zoonosis yang terjadi lewat fungsi edukasi, terapi, dan kontrol. Menengok strategisnya fungsi tersebut, pendidikan Dokter Hewan sebagai wadah mewujudkan sosok dokter hewan berkompeten dan profesional menjadi sangat vital.

Hingga saat ini dunia pendidikan dokter hewan terus tumbuh dengan hadirnya program studi kedokteran hewan baru dalam beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Beberapa diantaranya bahkan terus bertransformasi memperkuat posisi menjadi bentuk sekolah seperti halnya status program studi diluar kampus utama kedokteran hewan (FKH PSDKU Banyuwangi) menjadi program studi dibawah naungan Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA) Universitas Airlangga dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB menjadi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University. Bak luput dari perhatian, ternyata hingga kini Indonesia masih belum memiliki regulasi perundang-undangan yang mengatur dasar penyelenggaraan pendidikan Kedokteran Hewan. Padahal regulasi tersebut bertujuan dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat maupun hewan untuk mempertahankan standar pendidikan dan perilaku profesional.

Gaung penyusunan draf Undang-Undang Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan sebenarnya telah terdengar sejak tahun 2019. Pada saat itu diselenggarakan pertemuan pimpinan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran Hewan yang difasilitasi oleh Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti RI. Namun hingga tahun ini, progres dari draft tersebut berhenti dalam langkah awal penyiapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).  Sehingga Undang-Undang Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan hingga saat ini masih belum mendapatkan arah yang jelas untuk dilanjutkan. Padahal tingkat urgensitas dari pengesahan UU tersebut sangat ditunggu untuk menghasilkan dokter hewan profesional yang berstandar dan merata.

Menyetarakan Kualitas dan Mutu

Hingga saat ini tiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program Kedokteran Hewan masih memiliki patokan tersendiri dalam memberikan aktivitas perkuliahan bagi para mahasiswanya. Belum ada acuan standar yang secara formal ditetapkan sebagai landasan bersama dalam memenuhi kompetensi minimum yang harus dimiliki tiap individu secara nasional. Kompetisi tersebut berdasar pada pembagian kompetensi dasar umum, dasar khusus hingga lanjutan yang harus dikuasai dari calon dokter hewan. Sehingga lahirnya UU Pendidikan Kedokteran Hewan menjadi standarisasi umum bagi perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas dan menjadi standar pendidikan dalam membentuk perilaku profesional calon dokter hewan. mengatur tindak disiplin, hingga pembatasan penerimaan dengan syarat tertentu. Profesionalisme menjadi hasil akhir yang diharapkan dari pendidikan berkualitas dan bermutu dalam mendukung sistem kesehatan hewan yang efektif. Dengan hadirnya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Hewan, maka perlindungan bagi berlangsungnya aktivitas civitas akademika bidang tersebut akan semakin terarah. Transparansi seleksi dalam pendaftaran hingga pengajuan sertifikasi harus menjadi perhatian utama perlindungan hukum. Sekaligus memberikan jaminan pendidikan dari proses seleksi, pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, pendanaan, hingga dukungan pengajar dan tenaga kependidikan yang sesuai standar minimum.

Bentuk Perlindungan Pendidikan

Dalam ranah pendidikan kesehatan yang setara, UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter umum terus berbenah dalam memberikan peningkatan kualitas dokter umum yang dihasilkan perguruan tinggi. Terbaru, kini aturan spesifik mengenai bullying dan kekerasan seksual juga telah ditetapkan pada UU Kesehatan yang baru dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa koas dan Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) dalam aktivitas di Rumah Sakit Pendidikan.

Sedangkan peranan perlindungan Pendidikan Kedokteran Hewan belum ada aturan khusus yang mengatur pendidikan dasar di dalamnya. Secara hukum, jalannya pendidikan kedokteran hewan belum setara dibandingkan dengan pendidikan kesehatan yang lain. Padahal pendidikan dokter hewan lekat dengan etika medis, konservasi hewan dilindungi, dan kesehatan masyarakat. Regulasi pendidikan veteriner akan melindungi dan menyegregasikan civitas akademika yang berada didalamnya dari tuntutan hukum lain yang bersinggungan.

Pendidikan Veteriner Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik

Pendidikan menjadikan dasar bagi mahasiswa untuk menghasilkan profesional yang bermutu tinggi. Tak hanya pada bidang klinisi, namun juga pada bidang kesehatan masyarakat veteriner, peneliti, hingga legislasi. Pelayanan berkualitas akan mendukung terciptanya kesehatan hewan dalam sistem kesehatan hewan itu sendiri maupun sistem kesehatan bertingkat pada lingkup kesehatan global berbasis One Health.

Penulis: Azhar Burhanuddin (Mahasiswa S1-Kedokteran Hewan SIKIA)

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *