FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Waspada Penyalahgunaan NARKOTIKA Lewat Pangan di Kalangan Mahasiswa

KABAR FIKKIA – Penyalahgunaan narkotika dalam kalangan mahasiswa menjadi masalah kompleks yang mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaporkan jumlah peningkatan 11,1% kasus pada 2022. Mirisnya berbagai oknum berusaha memasukkan narkotika ke dalam makanan maupun minuman. Hal tersebut menjadi titik tujuan Kementrian Kajian Strategis BEM KM Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) UNAIR Banyuwangi melakukan kajian insidentil “Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Pencegahannya.” Kegiatan itu terselenggara di Gedung Serbaguna Kampus Sobo FIKKIA pada Jumat (08/12/2023). Terdapat 50 peserta delegasi dari UNAIR, UNTAG Banyuwangi, dan POLIWANGI.

Pelajari Peraturan Terkait Narkotika

Kajian terbagi kedalam dua sesi. Pemateri sesi pertama adalah KASATRESNARKOBA POLRESTA Banyuwangi yang diwakili oleh KOMPOL M. Khoirul Hidayat, SH., M.H. Dalam materinya, sosok yang akrab disapa Hidayat itu menjelaskan proses hukum terhadap pengedar dan pengguna narkotika yang tertuang dalam berbagai peraturan. Mulai dari UU RI No. 8 Tahun 1981, UU RI No. 2 Tahun 2002, UU RI No. 25 Tahun, dan UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tak hanya itu terdapat aturan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial serta PERPOL No. 8 Tahun 2021 Tentang Restorative Justice.

Pada tahun 2023, tercatat penurunan penyalahgunaan narkotika di Banyuwangi dari 192 menjadi 137 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Andil kepolisian melakukan proses penegakan hukum terhadap pengedar narkoba menjadi kontribusi penurunan tersebut. Mulai dari penyidikan, serah terima barang bukti dan tersangka ke JPU, sidang, dan pengiriman tersangka ke lapas. Kepolisian turut mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika lewat penyuluhan dan sosialisasi di sekolah, pembentukan kelompok usia remaja bebas narkoba, razia bersama pihak sekolah, serta MoU dengan NGO LPSS maupun Lembaga Rehabilitasi (LRPPN Banyuwangi).

“Penindakan hukum belum cukup efektif untuk memberantas peredaran narkoba sehingga diperlukan pencegahan untuk menekan peredaran narkoba” ungkap Hidayat.

Pelarian Hingga Ladang Bisnis

Pegiat narkotika Banyuwangi, Hakim Said, S.H mengisi sesi kedua dengan topik edukasi hukum. Miris, generasi muda menganggap narkoba merupakan pelarian mendapatkan ketenangan. Padahal narkoba berdampak negative dengan kecanduan hingga meninggal dunia. Bahkan beberapa oknum menjadikan narkoba sebagai ladang bisnis yang menggiurkan. Kini penyalahgunaan narkotika tak terbatas lewat konsumsi langsung. Terdapat oknum secara sengaja mencampur bahan terlarang tersebut dalam pangan. Konsumsi secara tidak sengaja produk tersebut memiliki ketentuan khusus.

“Jika kalian tidak sengaja mengkonsumsi narkoba dalam tes tersebut positif maka kalian akan dilakukan wawancara dan melakukan pengecekan terhadap makanan tersebut. Pihak yang akan dikenai penyelidikan lebih lanjut adalah penjual.” tegas Hakim.

Peran mahasiswa sangat diperlukan untuk mencegah diri sendiri dan lingkungan sekitarnya mengkonsumsi narkotika. Mereka juga harus bertindak sebagai pengawas dalam melaporkan setiap tindak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penulis: Raket Wonggo Murgiyana

Editor: Azhar Burhanuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *