KABAR FIKKIA – Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (BLM FIKKIA) Universitas Airlangga di Banyuwangi mengadakan sidang paripurna Amandemen Undang-Undang Kaderisasi yang berlangsung di ruang kelas G203 Kampus Giri FIKKIA. Acara ini diadakan Sabtu (27/04/2024), menjadi sebuah keputusan krusial dalam perumusan kebijakan kaderisasi mahasiswa yang efektif dan inklusif diseluruh kaderisasi yang ada di FIKKIA.
Sidang dihadiri seluruh pengurus BLM FIKKIA, perwakilan dari BEM FIKKIA Vincent Hartadi (KH 2021) sebagai Menko Internal dan Alta Safina (Akuakultur 2021) sebagai Menteri PSDM. Hadir undangan perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) Alif Rifqi (KH 2021), serta Wakil Ketua umum Wira Dara (KH 2022). Perwakilan lainnya termasuk Farah Novita (Akuakultur 2021) Ketua HIMAKUA, dan Fertika Nanda (Kesmas 2021) Ketua B-PHA bersama Lailatul Maghfiro (Kesmas 2022), Wakil Ketua B-PHA.
Acara ini dibuka dengan sesi pembukaan yang dilanjutkan pembacaan agenda sidang oleh Mercy Laurent (Akuakultur 2022) sebagai presidium pertama. Ibnu Sadidan (KH 2023) dan Linda Wulandari KH 2023) ditunjuk sebagai presidium dua dan tiga. Disini, presidium bertugas menjamin setiap perwakilan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan usulannya.
Pertamakali amandemen UU Kaderisasi FIKKIA
Perubahan institusi PSDKU UNAIR Banyuwangi menjadi FIKKIA turut merombak tata kelola organisasi kemahasiswaan. Kaderisasi tertinggi yang mulanya berada di Fakultas masing-masing (FKH, FPK, FKM) kini secara resmi dikelola oleh mahasiswa FIKKIA sendiri. Tiga program studi yang awalnya adalah perpanjangan dari Prodi di Surabaya, kini berada disatu naungan Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam.
Dasar tersebut menjadi insiatif dari BEM FIKKIA dan BLM FIKKIA membentuk UU Kaderisasi. Mengingat fakultas lain di UNAIR juga membentuk landasan hukum tertinggi yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam menjalankan proses kaderisasi. Kolaborasi perumusan UU Kaderisasi dengan organisasi mahasiswa lain juga dilakukan, mengingat sidang UU Kaderisasi pertama bagi FIKKIA.
Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif. Setiap perwakilan membawa grand desain kaderisasi dari program studi masing-masing. Berupaya mencapai konsensus yang melibatkan berbagai aspek penting dalam kaderisasi, seperti kurikulum, metode pelatihan, dan evaluasi kinerja. Isu utama yang diperdebatkan termasuk standarisasi proses kaderisasi di semua program studi, penciptaan sistem mentorship yang lebih terstruktur, serta integrasi di dalam berjalannya kaderisasi.
Para peserta sidang menggali dalam mengenai bagaimana kaderisasi dapat disesuaikan untuk mengakomodir kebutuhan spesifik dari setiap disiplin ilmu. Sembari tetap menjaga keseragaman dalam standar kualitas dan komitmen terhadap nilai-nilai institusional. Diskusi juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung untuk pengembangan soft skills seperti kepemimpinan, kerjasama tim, dan komunikasi yang efektif. Lanjutan dari UU Kaderisasi ini akan digunakan dalam pembentukan peraturan yang disebut Panduan Umum Kaderisasi Mahasiswa (PUKM). PUKM mulai berlaku pada kaderisasi MABA FIKKIA 2024. UU Kaderisasi tetap menjadi acuan dalam kebaruan PUKM tiap tahunnya.
Penulis: Cheisa Alfii
Editor: Avicena C. Nisa
