FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Susu Ikan : Polemik Produk Pangan yang Sebenarnya Bukan Susu

Indonesia kembali ramai dengan polemik mengenai penggunaan klausal kata susu pada susu ikan. Pembahasan hangat terjadi karena bahan pangan asal hewan itu menjadi bagian program makanan bergizi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk periode 2024-2029. Susu ikan sendiri terkenal sebagai produk berbasis protein ikan yang diolah hingga menyerupai susu. Bahan baku susu ikan bukanlah cairan yang berasal dari ambing ataupun kelenjar susu layaknya produk susu kambing ataupun sapi.

Namun berasal dari proses ekstraksi ikan yang kaya omega 3 dengan mencampurkan air, pengemulsi, perisa, maupun pengental. Dari proses tersebut susu ikan akan memiliki konsistensi yang mirip dengan susu asal hewan ruminansia. Tujuan produksi susu ikan merupakan bagian upaya alternatif pengembangan produk susu selain hewan dari daratan. Dilansir dari laman Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan, manfaat yang dapat terambil bagi konsumen adalah nutrisi lewat kandungan Eicosapentaenoic Acid (EPA), Docosahexaenoic Acid (DHA), Omega 3, dan protein yang tinggi. Produk tersebut juga diklaim memiliki potensi alergi yang rendah. Rasa amis dapat terminimalisir dengan sterilisasi dalam proses produksi. Seperti layaknya susu sapi, susu ikan dijual secara komersial dalam bentuk cair maupun bubuk.

Kenal Lebih Dekat Definisi Susu

Apakah benar susu ikan benar-benar susu? Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan, definisi dan klasifikasi susu tertuang dengan jelas. Susu adalah cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau sterilisasi. Secara definitif, minuman susu adalah minuman berbahan dasar susu segar, susu rekonstitusi atau susu rekombinasi, dapat ditambahkan bahan pangan lain dan sterilisasi atau pasteurisasi. Jika kita kaitkan dengan definisi lain yaitu minuman rasa susu, produk yang terkenal dengan nama susu ikan juga tak menjadi bagian seperti dalam definisi.

Peternak memerah susu sapi pagi hari. Sumber: Stocksy United

Minuman rasa susu adalah produk minuman yang diperoleh dari pencampuran air minum dengan susu untuk memberikan rasa, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain. Karakteristik dasarnya adalah dengan tinggi kadar lemak susu sebesar kurang dari 0.3%. Dari ketiga definisi yang dibuat oleh lembaga negara dalam perlindungan hak konsumen dalam obat dan makanan tersebut secara nyata tak memuat susu ikan sebagai produk susu. Susu hanyalah cairan yang berasal dari ambing. Segala cairan berwarna putih tidak boleh disebut susu.

Polemik Penggunaan Kata Susu

Sebelum 2024, penggunaan nama susu kental manis dalam beberapa produk terkenal juga mendapatkan pertentangan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena produk kental manis yang beredar dalam pasaran ternyata tak sesuai spesifikasi yang telah disyaratkan BPOM RI. Susu kental manis (SKM) seharusnya adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula atau susu rekonstitusi dan gula, atau dengan proses lain sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Penambahan gula diperbolehkan dalam rangka mencegah kerusakan produk.

SKM memiliki karakteristik dengan kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Sedangkan produk yang diklaim SKM dan beredar dipasaran adalah produk yang tidak mengandung susu. Berdasarkan hal tersebut BPOM memutuskan meminta produsen menarik kembali (recall)produk dan mengganti label kemasan menjadi bernama “kental manis” saja. Tanpa penggunaan kata susu itu untuk memberikan perhatian kepada konsumen bahwa produk tersebut tanpa susu. Tak hanya SKM saja, produk asal soya atau kedelai berbentuk seperti susu bahkan pernah mendapatkan perhatian khusus. Produk nabati tersebut tidak diperbolehkan mencantumkan kata susu pada. Walaupun memiliki protein yang tinggi, BPOM memerintahkan produsen menghilangkan kata susu pada produk-produk tersebut. Produsen bahkan memutuskan untuk mengganti produk dengan label minuman soya.

Produk protein nabati dari kacang-kacangan dan kelapa. Sumber: Freepik

Dari kedua pernyataan permasalahan tersebut, tentu pemerintah tak seharusnya mengklasifikasikan susu ikan sebagai bagian dalam produk “susu”. Dalam rangka peningkatan perlindungan konsumen, BPOM serta pemerintah perlu melarang penggunaan nama susu ikan. Karena bahan pangan kaya protein hewani itu bukan berasal dari ambing hewan. Pengawasan produk yang mengatasnamakan susu harus segera ditingkatkan melalui penguatan legislasi veteriner. Hal tersebut merupakan bagian upaya penting perlindungan konsumen.

Klasifikasi susu bukan hanya bertujuan dalam memberikan konsumen pilihan produk asal hewan. Namun juga dalam memastikan konsumen mendapatkan nutrisi yang telah sesuai. Dominasi usia konsumen susu cenderung berasal dari anak-anak. Karena kandungan kalsium yang tinggi dapat memperkuat dan mempercepat perkembangan tulang. Kualitas produksi susu juga telah mendapatkan pengawasan dan perlindungan lewat standarisasi ISO yang harus dilewati produsen. Pemerintah harus menerapkan penggunaan klausal nama yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Salah satu nama yang tepat adalah “Minuman Tinggi Protein atau Minuman Asal Ikan.” Penggunaan nama yang sesuai itu juga akan melindungi konsumen dari permainan oknum produsen nakal yang memanfaatkan dengan menjual produk yang tinggi gula. Kandungan tersebut sangat berbahaya bagi konsumen akibat efek buruknya yaitu diabetes. Jika pemerintah ingin memasukkan susu kedalam program yang akan dicanangkan. Hal tersebut masih sangat mungkin terjadi dengan upaya peningkatan produksi dan manajemen ternak. Peternak sapi perah yang berjumlah sangat banyak masih belum memiliki proses pengumpulan dan penjualan yang terpusat. Permainan mafia pasar sangat mengganggu sirkulasi ekonomi mereka harus segera teratasi dengan campur tangan pemerintah. 

Penulis: Azhar Burhanuddin

Editor: Avicena C. Nisa

(1) Comment

  • Ela Nurlaela September 27, 2024 @ 2:31 pm

    susu ikan sebenarnya siapa? Bukankah yang dibutuhkan rakyat bukan sekedar makan bergizi dan susu gratis, melainkan kesejahteraan dalam seluruh aspek kehidupan? ujung-ujungnya industrialisasi kapitalisasi untuk menarik investor. Mempersilakan peran swasta bahkan asing untuk mengurusi hal tersebut. Dan saat pihak swasta ataupun asing yang turun tangan, tentunya yang diraih adalah keuntungan. Kebijakan yang diambil pemerintah cenderung tidak tepat sasaran. Seharusnya pemerintah lebih fokus mengurangi atau menekan angka kemiskinan bukan malah membuat program seperti ini. Namun, akan sulit diwujudkan karena dalam kapitalisme orientasi pemerintah lebih kepada untung dan rugi. Cara pandang negara yang berasaskan kapitalisme adalah materi semata. Hubungan penguasa dengan rakyatnya laksana pedagang dan pembeli.
    Saatnya perubahan!!!
    Hanya sistem lslam kaffahlah yang mampu menuntaskan berbagai problematika kehidupan. Aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *