KABAR FIKKIA – Dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, Airlangga Health Promotion Center (AHPC) melakukan pelatihan di Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam Universitas Airlangga Banyuwangi Jumat (20/29/2024). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Happy and Healthy Lifestyle oleh AHPC kepada civitas akademik yang tergabung dalam Tim Satgas Anti Rokok FIKKIA. Keberadaan Tim Satgas Anti Rokok FIKKIA bertujuan mengkampanyekan sekaligus menindak tegas pelaku yang didapati merokok dilingkungan kampus.
Diawali dengan pemaparan materi terkait dampak rokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi oleh Dr. Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc. Rokok telah memberi pengaruh negatif dari segala aspek. Dampak negatig rokok tidak hanya kepada perokok aktif, tetapi juga berdampak pada perokok pasif. Bahkan pada data yang dipaparkan menjelaskan bahwa rokok telah menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia.
Merokok Masuk Kategori Zero Tolerance UNAIR
Universitas Airlangga sebagai perguruan tinggi memiliki komitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap narkoba, rokok, sexual harrasement, dan hal negatif lainnya. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan memberikan hukuman ketat bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan di Universitas Airlangga. FIKKIA sebagai bagian dari Universitas Airlangga juga turut mendukung program kampus pusat sesuai dengan beberapa kebijakan yang telah diatur dalam peraturan rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 terkait kawasan tanpa rokok. Diantaranya pemberlakukan larangan penjualan rokok ketengan di kawasan FIKKIA, pemasangan plang dengan tanda-tanda yang tersedia di seluruh kawasan FIKKIA, dan kebijakan bebas asap rokok dengan melengkapi fasilitas olahraga untuk mendukung gaya hidup sehat di kalangan mahasiswa dan staf FIKKIA.
Upaya mendisplinkan kawasan bebas rokok di FIKKIA memperoleh dukungan dari AHPC Universitas Airlangga dengan terbentuknya empat tim satgas yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan tendik FIKKIA.
Simulasi Penggerebekan Praktik Merokok
Tim satgas tersebut melakukan kegiatan turun lapangan untuk melaksanakan sidak Kawasan Tanpa Rokok di FIKKIA Banyuwangi yang sementara dilakukan di area kampus Mojo Banyuwangi. Hasil dari sidak KTR tidak ditemukan civitas FIKKIA yang merokok di area kampus Mojo namun masih ditemukan orang luar yang merokok di area kampus Mojo. Penemuan tersebut segera ditindak lanjuti oleh tim satgas KTR dengan memberikan himbauan kepada yang bersangkutan. Kurangnya plang anti rokok di setiap sudut rawan juga menjadi bahan evaluasi satgas KTR.

Sri Utami salah satu anggota tim satgas mengatakan “adanya sidak KTR di kawasan FIKKIA penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan bebas asap rokok” ujarnya.
Terdapat beberapa tahapan dalam menindak pelaku yang merokok di area kampus FIKKIA. Mulai dari memberikan himbauan, peringatan, sampai dengan denda sebesar 250.000 sesuai dengan peraturan rektor Universitas Airlangga. Tindakan tegas kepada pelanggar aturan tersebut sebagai upaya dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan FIKKIA.
Penulis: Elza Zulandita
Editor: Avicena C. Nisa
