Perdagangan daging anjing di Indonesia masih menjadi isu kontroversial yang mencakup aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan hewan, dan regulasi hukum. Terbaru, polisi bersama komunitas pecinta satwa menggerebek gudang di Dusun Trembelang, Cluring, Banyuwangi yang menjadi tempat transit puluhan anjing sebelum dikirim ke Solo. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 64 ekor anjing dalam kondisi memprihatinkan, terikat mulutnya, dan dikarungi. Anjing diduga berasal dari Bali yang notabenenya masih merupakan kawasan endemik rabies.
Konsumsi daging anjing dapat meningkatkan risiko penyakit seperti rabies, karena anjing adalah salah satu pembawa utama virus tersebut. Jika anjing yang dikonsumsi terinfeksi rabies, virus tersebut bisa berpindah ke manusia, berpotensi fatal tanpa pengobatan segera. Selain itu, praktik penyembelihan yang tidak higienis dapat mencemari daging dengan bakteri patogen seperti Salmonella atau E. coli yang berbahaya bagi kesehatan. Risiko penyakit zoonosis lainnya seperti leptospirosis dan tetanus juga meningkat karena daging anjing sering diperoleh tanpa pemeriksaan kesehatan yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan perdagangan daging anjing tidak hanya berbahaya bagi individu yang mengonsumsinya tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Di Pulau Jawa, Kota Solo masih menjadi tempat daging anjing menjadi komoditas yang diperdagangkan secara masif. Konsumsi daging anjing memiliki akar kultural dan tradisional yang terkait dengan pandangan bahwa daging ini dapat memberikan manfaat kesehatan. Daging anjing dianggap sebagai bahan yang memiliki khasiat dalam jamu atau obat tradisional. Daging anjing sering disebut sebagai “jamu” oleh sebagian kalangan yang dipercaya dapat memberikan energi atau mengobati berbagai penyakit. Terutama yang berkaitan dengan stamina, kesuburan, dan kesehatan tubuh secara umum. Menurut kepercayaan lokal, daging anjing memiliki sifat panas yang dipercaya mampu mengusir rasa dingin pada tubuh dan meningkatkan vitalitas. Beberapa masyarakat juga menganggapnya sebagai obat kuat, meskipun hal ini menuai kontroversi terkait dengan kesejahteraan hewan dan potensi risiko kesehatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan daging anjing dalam jamu atau pengobatan tradisional tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.
Beberapa entitas masyarakat juga mengkonsumsi daging anjing sebagai bagian kebiasaan kuliner ekstrim atau komunitas tertentu. Praktik budaya ini memicu kekhawatiran besar mengingat Indonesia belum memiliki regulasi khusus pelarangan perdagangan daging anjing. Upaya legislasi RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing juga mendapatkan sinyal buruk dari pembatalan oleh badan legislatif DPR RI. Pembentukan payung hukum perlindungan kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia dari zoonosis runtuh seketika.
Tumpang Tindih Legislasi Perdagangan Daging Anjing
Perdagangan daging anjing sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan hewan. Banyak anjing yang diperdagangkan berasal dari penangkapan liar atau pencurian, sering kali dilakukan secara brutal. Hewan-hewan ini mengalami stres ekstrem, kekurangan makanan, dan perjalanan panjang dalam kondisi sempit sebelum akhirnya disembelih dengan cara yang tidak manusiawi.
Proses ini melanggar prinsip-prinsip kesmavet yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan bahwa perlakuan terhadap hewan harus memenuhi standar kesejahteraan. Dalam aturan rumah pemotongan hewan (RPH) bahkan harus mematuhi prinsip animal welfare untuk menjaga hewan sembelihan terhindar dari stres. Hewan yang baru tiba dari perjalanan harus melalui proses istirahat untuk memastikan penanda stres yaitu hormon kortisol berada dalam rentang normal.
Pembatalan RUU tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing oleh DPR menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi hewan dan kesehatan manusia. Saat ini, regulasi yang ada seperti UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan hanya mengatur hewan-hewan ternak tertentu, tanpa mencantumkan anjing sebagai hewan konsumsi. Situasi ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan daging anjing. Sehingga pengawasan terhadap proses penyembelihan dan distribusi karkas anjing sangat minim.
Banyak pihak termasuk organisasi kesejahteraan hewan dan kelompok masyarakat, telah mendesak agar perdagangan ini dihentikan.Minimnya pemahaman publik dan resistensi dari sebagian masyarakat yang menganggap konsumsi daging anjing sebagai tradisi budaya menjadi tantangan besar dalam pengambilan keputusan legislasi. Selain itu, pemerintah daerah sering kali tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai untuk mengatur perdagangan daging anjing.
Pendekatan Hukum dan Kesadaran Publik
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil melalui Penegakan Hukum dan Regulasi Khusus. Pemerintah harus segera menyusun dan mengesahkan regulasi yang melarang perdagangan, penyembelihan, dan konsumsi daging anjing. Regulasi ini harus mencakup larangan transportasi anjing antarwilayah tanpa sertifikasi kesehatan dan sanksi tegas bagi pelanggar. Kementerian Pertanian dengan melalui dinas dibawahnya perlu meningkatkan pengawasan terhadap transportasi dan penyembelihan hewan termasuk anjing. Perdagangan daging anjing yang melibatkan beberapa wilayah turut memerlukan peran koordinasi antar wilayah melalui pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang konsisten. Daerah asal Bali harus bekerja sama dengan daerah sepanjang perjalanan harus dapat menghentikan pasokan anjing untuk sembelih.
Kampanye edukasi tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan perlu digalakkan. Pemerintah dan organisasi peduli hewan dapat bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi ini melalui media massa dan platform digital. Penyelesaian tak boleh berhenti sampai disitu, pemerintah harus memastikan pengalihan profesi pedagang daging anjing yang mengandalkan bisnis sebagai sumber penghasilan utama. Pemerintah dapat menyediakan pelatihan keterampilan atau subsidi untuk membantu mereka beralih ke bisnis lain yang lebih aman dan berkelanjutan.
Tantangan yang semakin besar tak dapat mengandalkan kemampuan pemerintah sendiri. Kolaborasi memperjuangkan One Health perlu ada peran masyarakat untuk turut mendorong perjalanan transisi yang tak mudah. Solusi dapat dicapai melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi publik, alternatif ekonomi, dan peningkatan pengawasan kesmavet. Komitmen semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi kesejahteraan hewan sangat penting untuk menciptakan perubahan nyata. Ini bukan hanya soal melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan dari potensi zoonosis yang belum pernah ada.
Penulis: Azhar Burhanuddin (Mahasiswa S1 Kedokteran Hewan FIKKIA)
Editor: Avicena C. Nisa
