FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Bakar Sampah, Polusi Tersembunyi yang Mengancam Kesehatan dan Lingkungan

KABAR FIKKIA – Polusi udara seringkali identik dengan asap kendaraan bermotor atau limbah industri. Namun, ada sumber polusi lain yang sering terabaikan namun tak kalah berbahaya. Ya, asap hasil pembakaran sampah rumah tangga di ruang terbuka. Aktivitas yang dianggap sebagai solusi praktis oleh sebagian masyarakat ini sesungguhnya menyimpan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Disny Prajnawita, S.KM., M.Kes.,

Kebiasaan membakar sampah menjadi perhatian dari kalangan akademisi. Disny Prajnawita, S.KM., M.Kes., dosen Kesehatan Lingkungan dari Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga (UNAIR), menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga melanggar hukum.

“Praktik pembakaran sampah secara terbuka tidak dianjurkan. Secara hukum, hal ini juga dilarang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Disny.

Dampak Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan

Asap hasil pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik dan bahan organik lainnya, melepaskan berbagai polutan ke udara. “Asap yang dihasilkan dari pembakaran mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk partikel PM2.5 dan karbon monoksida,” jelas Disny.

Zat-zat ini dapat secara langsung menyebabkan gangguan pernapasan akut dan memicu masalah kesehatan kronis dalam jangka panjang.

Selain mengancam kesehatan manusia, pembakaran sampah terbuka juga berdampak buruk pada lingkungan. Aktivitas ini meningkatkan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi langsung pada pemanasan global dan kenaikan suhu udara. Polutan yang dihasilkan juga dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

Banyak yang beranggapan bahwa membakar sampah di area terbuka yang banyak pepohonan adalah tindakan yang aman. Namun, Disny meluruskan pandangan ini.

“Meskipun pohon membantu sirkulasi udara, namun tidak cukup untuk menghilangkan semua polutan yang dihasilkan dari pembakaran sampah, terutama sampah plastik,” paparnya.

Solusi Dimulai dari Rumah

Menyikapi kondisi di mana fasilitas pembuangan sampah (TPS) terkadang terbatas, solusi mendasar terletak pada pengelolaan sampah dari sumbernya. “Langkah pertama dan terpenting adalah melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,” tutur Disny. Ia menguraikan tiga kategori pemilahan utama:

  1. Sampah Organik: Seperti sisa makanan dan dedaunan, sebaiknya diolah menjadi kompos.
  2. Sampah Anorganik: Botol plastik, kertas, dan logam dapat dikumpulkan untuk didaur ulang melalui Bank Sampah atau pihak pengelola daur ulang lainnya.
  3. Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Baterai, lampu bekas, dan sampah elektronik harus dipisahkan karena memerlukan penanganan khusus dan tidak boleh dibakar atau dibuang sembarangan.

Kolaborasi Komunitas dan Pemerintah

Disny menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah diharapkan menyediakan TPS di lokasi strategis sesuai kebutuhan lapangan. Sementara itu, masyarakat bisa berperan aktif melalui pembentukan kader bank sampah di tingkat RW atau desa untuk mengelola sampah anorganik bernilai ekonomis.

Untuk sampah organik, solusi seperti pengomposan skala rumah tangga atau komunal perlu diberdayakan. Disny juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan melalui kader, posyandu, dan kegiatan desa agar kesadaran masyarakat terus tumbuh.

“Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus diperkuat lewat kebijakan dan program pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Penulis: Satria Farrely Ardiansyah

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *