FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

FIKKIA UNAIR Sosialisasikan Aturan Akademik dan Kemahasiswaan 2025

KABAR FIKKIA – Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga menyampaikan sosialisasi terkait aturan akademik dan kemahasiswaan tahun 2025 pada hari Sabtu (23/08/2025) dalam serangkaian kegiatan VOD 2025. Sosialisasi diberikan oleh Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan Endang Susilowati selaku pemateri dari bidang Akademik dan Kemahasiswaan di Pendapa Sabha Swagata Banyuwangi. 311 mahasiswa baru dari seluruh program studi mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Tekankan Komitmen Menjadi Mahasiswa

Belajar merupakan komitmen untuk terus maju, sedangkan motivasi menjadi kunci membangun kebiasaan baru. Mendukung hal tersebut, UNAIR telah menyediakan pedoman pendidikan yang dapat diakses melalui tautan resmi fakultas.

Beberapa poin penting dalam sosialisasi ini antara lain terkait masa studi mahasiswa. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertentu akan mengalami pemberhentian. Misalnya, pada semester II mahasiswa dengan ≤ 20 SKS dan IPK ≤ 1,00 akan terhambat, sementara pada semester IV batas minimalnya adalah IPK ≤ 2,00 dengan ≤ 40 SKS, dan semester VIII dengan ≤ 80 SKS dan IPK ≤ 2,00.

Peserta Viva Outer Division 2025 mengikuti sosialisasi dengan antusias. Sumber: Istimewa

Aktif di Bidang Akademik dan Non Akademik

Selain itu, aturan mengenai Perkuliahan Dasar Bersama (PDB) juga ditegaskan. Mahasiswa semester satu wajib mengikuti PDB, dengan jumlah SKS yang dapat diambil disesuaikan dengan capaian indeks prestasi (IP).

Endang menyampaikan bahwa predikat cumlaude dapat diraih apabila mahasiswa memiliki IPK 3,51–4,00, menempuh studi tepat empat tahun, serta mengikuti program MBKM dengan rekognisi minimal 10 SKS.
Selain aspek akademik, mahasiswa juga diwajibkan aktif dalam kegiatan non akademik yang terintegrasi dalam Satuan Kredit Partisipasi (SKP).

Berbagai kegiatan seperti magang, PPK Ormawa, hingga program yang didanai Kementerian dapat dikonversi sebagai mata kuliah. Informasi lebih lanjut mengenai SKP dapat diakses melalui laman resmi fakultas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa FIKKIA UNAIR memahami aturan akademik yang berlaku, mampu mengatur strategi belajar, serta aktif dalam kegiatan kemahasiswaan untuk mendukung capaian akademik dan non akademik secara seimbang.

Penulis: Nirmala Sagita

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *