FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

PPKPT UNAIR Sosialisasikan Bahaya Tindak Kekerasan di Kampus

KABAR FIKKIA – Universitas Airlangga melalui PPKPT & Help Center menggelar sosialisasi terhadap civitas akademik FIKKIA pada Jumat (31/10/2025). Sosialisasi ini mengingatkan kembali pentingnya menjaga lingkungan yang menghargai keberagaman, kesetaraan gender, dan tidak menoleransi diskriminasi, yang merupakan akar dari kekerasan. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan hadir di Aula Kampus Mojo mengikuti jalannya kegiatan.

Ketua Satgas PPKPT UNAIR Prof. Myrtati Dyah Artaria Dra., M.A., memaparkan bahwa terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan kampus. Di antaranya pelecehan verbal, non-verbal, fisik, dan digital.

“Tindak kekerasan di kampus itu beragam, bisa terjadi kepada siapapun. Bagaimana kita menghadapinya? Kami Help Center siap mendengarkan dan mencari solusinya bersama.” Ujar Prof Myrta

Ia menjelaskan, kekerasan mencakup tindakan fisik dan verbal yang membahayakan tubuh atau psikologis seseorang. Tindakan tersebut juga dapat menyerang martabat dan kebebasan individu. Ia menambahkan, prinsip pencegahan harus berlandaskan nondiskriminasi, keadilan gender, akuntabilitas, hingga keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

Tindak Kekerasan di Lingkup Perguruan Tinggi

Guru Besar Antropologi FISIP UNAIR itu menyebutkan tindakan kekerasan di lingkup universitas bersifat kompleks. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, perundungan, membuat kebijakan yang mengandung kekerasan, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Bahkan Prof. Myrta menambahkan kalimat “bernuansa seksual” sering kali disebut dalam Pemendikbudristek 55/2024. Ini menunjukkan, bahwa tidakan atau kondisi apa saja yang melibatkan variasi seksual sudah termasuk dalam jenis kekerasan serius. Termasuk didalamnya cat calling, menatap, ujaran diskriminatif, pelecehan, ancaman, dan tidakan lain tanpa persetujuan.

Setiap tindakan kekerasan memiliki tingkat pelanggaran, mulai ringan, sedang, dan berat. Satgas PPKPT UNAIR menghimbau siapa saja yang merasa mendapat kekerasan segera melapor.

“Kami telah bekerja sama dengan pihak ahli, seperti psikolog, psikiater agar memperoleh hasil optimal sehingga penentuan sanksi menjadi tepat dan efektif.” Katanya

Dampak Tindak Kekerasan Bagi Korban

Dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan sangat kompleks. Korban mengalami gangguan psikologis, muncul kecemasan, depresi, gangguan stress pasca trauma, keinginan hingga keinginan bunuh diri. Secara sosial korban kekerasan beresiko mendapat stigma negatif dan victim blaming dari masyarakat. Prof. Myrta menyebut, setiap orang harus refeleksi diri, peka, dan memahami batasan agar tidak menjadi pelaku kekerasan. Universitas Airlangga tidak menoleransi tindak kekerasan apapun yang dilakukan civitas akademik.

“Jangan lakukan sesuatu yang kita sendiri tidak mau kalau hal tersebut menimpa diri kita. Jika orang sudah tidak nyaman dengan candaan kita, maka hentikan. Batasmu cukup sampai disana”. Tegasnya

Tak hanya sekedar materi, peserta juga melakukan praktik simulasi menghadapi perundungan, bagaimana melapor, serta cara membantu korban.

Kegiatan ini diharapkan membangun lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh sivitas akademik.

Penulis: Avicena C. Nisa

Editor: Tasya Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *