Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini menjadi penyumbang devisa negara terbesar, menempati posisi kedua setelah sektor migas. Sekitar 10% devisa negara berasal dari migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data dari BPS tahun 2024, Malaysia menjadi negara tujuan terbanyak pekerja Migran Indonesia yaitu mencapai 209,5 ribu orang atau mencapai 46,3%.
Banyak pembahasan mengenai perlindungan dan keselamatan pekerja migran Indonesia selama bekerja di negeri orang. Akan tetapi kondisi anak-anak yang mereka tinggalkan luput dari perhatian baik yang ditinggalkan di dalam negeri maupun yang tinggal bersama orang tuanya bekerja ke luar negeri. Apakah mereka tetap memperoleh hak-haknya, apakah bersekolah selayaknya anak pada umumnya, apakah mereka mendapatkan akses kesehatan dengan layak, dan masih banyak lagi.
Anak Tanpa Kewarganegaraan
Pemerintah Malaysia melalui kebijakan “Zero reject Policy”, memberi hak pendidikan kepada anak anak yang memiliki akta orang tua atau wali berkewarganegaraan Malaysia. Sayangnya, hak tersebut diberlakukan untuk anak-anak tanpa kewarganegaraan.
Anak-anak tanpa kewarganegaraan disini antara lain anak-anak yang lahir di luar pernikahan antara pria Malaysia dan wanita non-warganegara; anak-anak dari orang tua tanpa kewarganegaraan; anak pekerja migran yang lahir di Malaysia; atau anak tanpa dokumen kewarganegaraan dan asal-usul yang diketahui, juga dianggap tanpa kewarganegaraan.
Risiko Bersatus Apatride
Sebagian besar anak-anak tanpa dokumen dan bukan warganegara, mereka harus bergantung pada pendidikan informal yang disediakan oleh pusat pembelajaran alternatif atau komunitas. Dimana pada umumnya tidak memiliki kurikulum sesuai standar, sumber daya, dan akreditasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat atas
Selain dari segi pendidikan, terdapat permasalahan lain salah satunya adalah bidang kesehatan. Tanpa adanya perlindungan hukum dan akses ke pelayanan kesehatan, para pekerja migran serta keluarganya, termasuk anak-anak, berisiko memiliki masalah kesehatan jangka panjang. Salah satunya adalah stres dan perasaan terisolasi. Kondisi itu dapat menyebabkan masalah psikologis seperti depresi dan kecemasan. Kesulitan beradaptasi dan berintegrasi dengan masyarakat dapat menghambat perkembangan sosial dan emosional anak-anak.
Akses Kesehatan Terbatas untuk Migran Ilegal
Menjadi pekerja migran tanpa dokumen resmi menimbulkan risiko terbatasnya hak akses atas fasilitas publik. Baru-baru ini, biaya medis bagi warga asing di fasilitas publik dinaikkan secara signifikan. Asuransi kesehatan wajib hanya mencakup rawat inap di rumah sakit publik dan tidak mencakup pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi.
Sebuah penelitian oleh Tharani Loganathan yang berjudul ”Breaking Down The Barriers: Understanding Migrant Workers’ Access To Healthcare In Malaysia” tahun 2019 menyebutkan bahwa layanan kesehatan di Malaysia sering sulit dijangkau oleh pekerja migran . Ada banyak hambatan yang membuat mereka kesulitan mendapatkan perawatan. Sebagian besar masalah tersebut berada di luar kendali tenaga kesehatan. Beberapa kendala yang paling sering muncul antara lain biaya layanan yang mahal, kewajiban memiliki dokumen resmi seperti paspor dan izin kerja, serta kesulitan bahasa. Selain itu, beberapa migran menghadapi sikap diskriminatif dan rasa tidak diterima sebagai orang asing.
Asuransi kesehatan yang diwajibkan pemerintah bagi pekerja migran sebenarnya belum memadai karena tidak mampu mengikuti kenaikan biaya pengobatan. Kondisi ini diperparah dengan aturan yang menghubungkan layanan kesehatan dengan status keimigrasian, sehingga pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap seringkali tidak berani atau tidak bisa datang ke fasilitas kesehatan publik.
Hambatan bahasa juga menjadi masalah serius. Karena sulit menyampaikan informasi dengan jelas, terkadang terjadi kesalahan dalam tindakan medis atau pengobatan. Selain itu, pekerja migran sering ragu memberikan persetujuan tindakan medis karena tidak sepenuhnya memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan. Akibatnya, hak mereka terhadap pelayanan yang aman dan layak tidak selalu terpenuhi.
Penulis: Afidah Nur Ainisa (Mahasiswa Kesehatan Masyarakat 2022)
Editor: Avicena C. Nisa
