FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Harapan Menikmati Pantai tanpa Sampah

PANTAI adalah tempat paling memorable bagi penikmat sunset atau ”anak senja”, sebuah istilah yang cukup famous di kalangan Generasi Z. Pantai menjadi tempat nyaman bersama sahabat ”bestie” dan keluarga, untuk sekadar healing atau mencari inspirasi, sambil menikmati cahaya matahari dan segelas kopi. Namun, kenyamanan dalam menikmati keindahan pantai tentunya sangat bergantung pada kondisi pantai tersebut.

Pantai Kita saat Ini

Sebagian besar pantai sekitar kita dikelola oleh swasta, badan usaha milik desa (bumdes), kelompok pengelola sadar wisata (pokdarwis), maupun pemerintah. Pantai dikelola sebagai kawasan ekowisata, kawasan edukasi, dan penelitian.

Namun, tidak semua pantai seperti private beach yang kita bayangkan. Tak jarang kita menemukan pemandangan yang kurang sedap untuk dinikmati dengan banyaknya sampah yang terdampar, baik sampah organik maupun anorganik.

Selain mengganggu estetika, sampah juga berdampak negatif bagi organisme pantai dan laut seperti plankton, ikan, penyu, dan lainnya. Sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan (Konferensi Laut PBB, 2017). Hal ini juga berdampak kepada nelayan kecil setempat yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan.

Rutinitas bersih sampah pantai telah dilakukan oleh beberapa kelompok pengelola pantai maupun pemerhati lingkungan. Akan tetapi, rasanya belum mampu menguraikan masalah ini.

Kondisi ini seperti fenomena macet. Di mana pertumbuhan jalan raya tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Terus, bagaimana solusinya? Mari kita urai simpul demi simpul khusus masalah sampah di pantai ini.

Menduga Asal Sampah Pantai

Sampah pantai, mari kita menilik definisi dari sampah dan sampah pantai terlebih dahulu. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan, sampah pantai merupakan sampah laut yang terdapat di area pantai pada zona antara pasang dan surut (zona intertidal). Ada lebih dari 150 juta ton plastik di laut di seluruh dunia dan tiap tahunnya ada 8 juta ton plastik yang mengalir ke laut (World Economic Forum, 2016).

Kondisi tersebut tentu termasuk sampah yang terdistribusi di pantai kita. Faktanya, sampah plastik merupakan jenis sampah yang mendominasi sebaran sampah pantai. Pertanyaan selanjutnya, dari mana datangnya sampah-sampai di pantai?

Mekanisme masuknya sampah pantai bersumber dari beberapa aktivitas, di antaranya: 1. sampah yang dihasilkan oleh masyarakat setempat atau sampah dari aktivitas pengunjung pantai, 2. sampah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat yang terbawa melalui aliran sungai menuju ke muara dan berakhir di pantai, dan 3. sampah yang terjebak di laut dan terbawa arus menuju pantai.

Mekanisme sampah domestik yang terbawa arus akan bergerak sesuai pergerakan arus, baik kembali ke pantai asal atau pun menuju perairan lainnya. Hal ini sering menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat awam yang meyakini bahwa sampah yang ada di pantai mereka berasal dari pantai lainnya. Tentu pemahaman ini bersifat nonakademis, mengingat masih harus dilakukan pembuktian asal-usul sampah. Lebih sulit lagi, sebagai negara kepulauan tentu hal ini akan menyebabkan konflik horizontal (perdebatan) bagi sesama pengelola wisata pantai. Siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab, mengingat jenis, merek produk, dan produk-produk lain yang terdistribusi di hampir seluruh pulau relatif sama.

Hal ini tentu menyulitkan dalam mengidentifikasi sampah tersebut. Akan lebih baik jika kita fokus mengurai simpul pertama dan kedua dari sumber sampah pantai ini. Dua permasalahan tersebut lebih realistis untuk segera ditemukan solusinya.

Dampak Sampah Plastik

Sampah plastik di pantai ditemukan dalam berbagai ukuran, baik makro >2,5 cm–1 m atau sampah ukuran sedang (meso) dengan ukuran 5 mm–2,5 cm. Sampah makro plastik yang tersebar di pantai maupun yang terjebak di laut dalam waktu lama dapat berubah bentuk menjadi sampah mikro ataupun meso melalui fragmentasi. Sampah pantai akan berdampak secara langsung terhadap kondisi kawasan tersebut sebagai berikut.

Dampak ekologis. Penurunan kualitas air, meningkatnya bahan-bahan yang diduga bersifat toxic akan berdampak langsung terhadap kelimpahan plankton. Perlu diingat, plankton sebagai sumber primer dalam ekosistem laut yang akan mempengaruhi organisme lain (sebagai konsumen), termasuk ikan. Tak hanya itu, pernah ditemukan satwa akuatik terdampar di pantai dalam keadaan membusuk dan ditemukan banyak sampah plastik dalam perutnya. Kelestarian ikan di laut menjadi harapan para nelayan sebagai mata pencahariannya. Sedikit melihat sejarah ke belakang, lebih dari satu dekade lalu, nelayan kecil (nelayan jaring tarik) bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dengan menangkap ikan pada area bibir pantai. Namun, saat ini banyak sekali nelayan yang mengeluhkan hasil tangkapannya yang tidak seperti dulu. Hal yang sama juga dirasakan nelayan kecil (kapal kecil <3 GT) yang kesulitan mendapatkan ikan tangkapannya di area 12 mil. Kenapa demikian, perlu diketahui bersama bahwa sampah makro yang terfragmentasi menjadi sampah mikro jauh lebih berbahaya. Karena ketika berubah menjadi sampah mikro, ikan dengan berbagai ukuran dapat memakan mikroplastik tersebut. Mikroplastik yang terakumulasi pada ikan menyebabkan ikan menjadi pasif serta mempengaruhi kesuburan ”fertilitas” ikan. Plankton dan ikan kecil merupakan awal rantai makanan di laut yang berpengaruh terhadap kelestarian ikan-ikan besar lainya. Mari kembalikan fungsi pantai dan perairan pesisir sebagaimana mestinya yakni sebagai tempat berlindung, mencari makan, serta tempat memijah dan beruaya bagi satwa-satwa akuatik.

Dampak Sosial Ekonomi. Sampah pantai secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat atau pengunjung pantai. Terlebih jika kawasan pantai digunakan sebagai objek wisata. Kehadiran sampah akan mengganggu estetika. Beberapa pantai masih menggunakan cara konvensional dalam pengelolaan sampah, yaitu dengan cara mengubur atau membakar. Tidak ada yang salah dengan kedua cara tersebut. Namun, kriteria sampah yang seperti apa harus dikubur dan sampah apa yang dibakar, itu poinnya. Penguburan sampah plastik tentu tidak menimbulkan masalah secara estetika, namun akan sangat lama proses penguraiannya. Sedangkan, sampah plastik yang dibakar perlu diatur lokasi dan waktu pembakarannya untuk kepentingan sosial sehingga tidak meninggalkan sampah baru dan polusi bagi masyarakat. Selanjutnya, pendapatan dari wisata pantai tentu bergantung pada banyaknya pengunjung (retribusi). Pantai yang bersih menjadi tempat nyaman bagi pengunjung. Sebaliknya, keindahan pantai akan terganggu dengan hadirnya sampah dan berdampak pada jumlah pengunjung. Pengunjung merupakan aset bagi pengelola wisata pantai dan masyarakat yang menjajakan dagangannya. Seperti pisau bermata dua, keindahan dan kebersihan pantai berdampak positif secara ekologi, sosial, dan ekonomi, dan begitu juga sebaliknya.  

Tanggung Jawab Siapa?

Pertanyaan ini sering kali menjadi materi bahan diskusi yang hangat jika dimunculkan, menarik memang. Mengutip dari penelitian di salah satu pantai pesisir Aceh, setidaknya 46.2% responden mengatakan pemilik kafe, pedagang, hotel, dan semua bisnis yang dilakukan di pantai dan lautlah yang harus bertanggung jawab, diikuti kesadaran diri sendiri sebesar 38.6%. Tentu, jawaban paling tepat siapa yang bertanggung jawab adalah kita semua.

Menariknya, pengelolaan sampah di kawasan pesisir ini masih menjadi grey area, belum ada peraturan yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab pengelola sampah pesisir sehingga pengelolaan belum berjalan efektif. Meskipun demikian, asumsi ini bisa menjadi dasar pertimbangan bersama, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan bagaimana perannya.

Masyarakat setempat dan pengunjung wajib menjaga kebersihan pantai dengan tidak membuang sampah (plastik) sembarangan selama berada di kawasan pantai.

Pengelola kawasan wisata pantai wajib menyediakan alat kebersihan dan tempat sampah yang cukup. Selanjutnya, pemilik pantai atau pengelola hak guna kawasan harus mengalokasikan persentase pendapatan untuk pengelolaan sampah.

Pemerintah Pusat. Komitmen pemerintah pusat tertuang dalam Perpres no 83 tahun 2018 dengan target menurunkan sampah laut (dalam hal ini yang dimaksud adalah sampah dari daratan yang masuk ke lingkungan laut) hingga 70% pada tahun 2025.

Pemerintah daerah. Melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan dengan aktivitas pantai mulai dari perikanan, konservasi, kebersihan, sosial masyarakat, dan lain-lain berkolaborasi merumuskan pengelolaan kawasan pantai yang terintegrasi dan lestari. Sehingga, istilah grey area dapat diurai bersama sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Akademisi. Dalam hal ini, peran akademisi ialah membantu mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang ada melalui kajian akademis. Di mana hal ini menjadi dasar kebijakan pengelolaan kawasan pantai tersebut.

Sampah pantai juga berasal dari aktivitas domestik masyarakat yang terbawa melalui sungai. Sehingga, masyarakat yang bermukim mulai hulu sampai hilir harus bertanggung jawab dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah

Kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak mulai dari masyarakat (baik pengunjung pantai maupun warga setempat), pengelola pantai, perangkat desa, pemerintah daerah (SKPD terkait), NGO, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat pemerhati lingkungan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pantai. Dasar dari kolaborasi tentu identifikasi permasalahan secara mendalam, rumusan masalah, rencana aksi, serta solusi yang disepakati bersama dan terintegrasi. Satu hal lagi, komitmen masyarakat secara umum dan peningkatan SDM pengelola pantai menjadi kunci utama percepatan keberhasilan program ini. (*)

*) Akademisi dan peneliti Akuakultur, Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA) Universitas Airlangga. Editor : Ali Sodiqin

Sumber: https://radarbanyuwangi.jawapos.com/2022/04/07/harapan-menikmati-pantai-tanpa-sampah/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *