FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

KPPU Hadirkan “Zona Persaingan Pasar Sehat” Dorong UMKM Naik Kelas

Resesi Global saat ini menjadi peringatan di berbagai negara terlebih negara berkembang saat ini ditengah pandemi covid-19 yang masih tak kunjung padam, setiap negara dalam menghadapi hal ini memberikan regulasi yang berbeda-beda dalam mempertahankan keadaan ekonomi negara tersebut. Pada 2022 Indonesia juga sedang menghadapi ancaman resesi dalam survei Bloomberg menyebutkan potensi resesi Indonesia dengan presentase 3% hal ini menempatkan Indonesia di peringkat ke 14 diantara 15 negara Asia yang terkena dampak resesi. Kewaspadaan tetap ditingkatkan dengan berbagai instrumen kebijakan secara tepat. Indonesia harus mampu bersiap dengan keadaan yang tidak menentu ini dengan meningkatkan kestabilan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menelusuri lebih detail pada sektor usaha UMKM juga turut andil dalam pemulihan ekonomi saat ini. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  memberitahu bahwa UMKM saat ini sudah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap PDB nasional sekitar 61%. Dari data tersebut UMKM juga semakin mampu dalam menyerap tenaga kerja didalam masyarakat kian semakin membantu proses meningkatkan masyarakat hidup sejahtera.

Istilah “UMKM Naik Kelas” saat ini sangat digaung-gaungkan dengan harapan bahwa usaha mikro tersebut dapat semakin bertumbuh. Meskipun UMKM mayoritas dipenuhi oleh usaha mikro dan ultra mikro namun tidak menjadi penghalang usaha tersebut dapat naik kelas, yang awalnya mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil berkembang menjadi usaha menengah hingga menjadi usaha besar. Lantas “UMKM Naik Kelas” seperti apa yang benar mencerminkan istilah tersebut? Apakah UMKM naik kelas hanya berbicara terkait peningkatan kemampuan dari UMKM itu sendiri? Atau bagaimana dengan istilah “Cash Is King” yaitu bantuan modal yang selalu disuntikkan kepada UMKM agar usaha dapat melakukan produksi besar? Menurut Sanjaya dan Yadnyana bahwa istilah “Cash Is King” menyatakan bahwa kebutuhan akan kas dalam perusahaan dirasa sangat penting untuk dapat memenuhi kebutuhan perusahaan seperti membeli aset untuk perkembangan perusahaan dan melakukan pembayaran hal yang tidak terduga. Hal tersebut kerap dipertanyakan bagaimana usaha mikro naik kelas saat ini hanya dengan membutuhkan modal. Pertanyaan diatas juga menjadi umpan balik bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan proses pengawasan persaingan pasar yang sehat kepada para mitra usaha yang berada di negara kita. UMKM naik kelas pastinya KPPU hadir memberikan penilaian terhadap iklim pasar tersebut.

Harapan tercapainya lingkungan pasar yang sehat bukan semata mata menjadi tugas yang selalu ditekankan bagi KPPU kepada para mitra pelaku usaha. Namun perlu yang terpenting bagaimana mitra usaha kecil hingga mitra usaha besar menciptakan iklim lingkungan persaingan pasar yang sehat. Terlebih istilah “UMKM Naik Kelas” yang digadang-gadangkan oleh pemerintah apakah dapat mampu menciptakan persaingan pasar sehat itu sendiri? UMKM yang mulai bergerak dalam mendorong perekonomian negara di tengah pandemi saat ini sangat memberikan dampak yang signifikan terhadap pemulihan ekonomi negara kita. Dalam proses perkembangan UMKM di tengah banyaknya industri besar yang mulai mendominasi pasar, menjadikan UMKM memiliki ruang yang semakin sempit. Yuli Rahmini menyebutkan persaingan bisnis UMKM di tengah perkembangan Industri besar menjadi kurang sehat, adanya faktor desakan ekonomi mengakibatkan ruang lingkup yang menjadi sempit dan terbatas. Sehingga penguasaan terhadap lingkungan pasar yang didominasi oleh usaha atau industri besar tidak terhindarkan adanya tindakan yang membuat iklim pasar yang kurang baik.

Kita tahu bahwa UMKM merupakan usaha yang fleksibel dalam menjalankannya, sehingga menjadikan usaha ini dapat keluar masuk dalam lingkungan bisnis di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan kekhawatiran yang hadir bagi para UMKM untuk mampu bertahan dan bertumbuh untuk waktu jangka panjang. Kerjasama dalam membangun kemitraan UMKM dengan bisnis lain pada saat ini sangat dibutuhkan dalam proses pengembangan usaha yang berkelanjutan. UMKM mulai menjalin kemitraan dengan usaha lain dalam memajukan bisnis sesuai dengan tujuan yang sudah disepakati. Namun Kerap ditemui bahwa adanya kemitraan yang terjadi di lingkungan UMKM menjadi tindakan yang akan mendominasi di dalam pasar itu sendiri. Pada UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan terkait dengan posisi dominan dari pelaku usaha yang mampu menguasai pangsa pasar dengan kemampuan dalam mengakses pasokan atau penjualan yang dapat dikendalikan. Hal ini menjadi keresahan bagi UMKM untuk mampu bertumbuh dalam lingkungan pasar  tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir untuk mengatasi permasalahan dengan melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dalam lingkungan pasar. Keberadaan KPPU yang independen menjadi harapan bagi pelaku usaha terlepas dari persaingan pasar tidak sehat ini. Akan tetapi ketika KPPU mampu untuk melakukan pengawasan, penilaian, hingga memberikan sanksi, apakah dapat memaksimalkan dalam menumbuhkan iklim persaingan yang sehat ?

Dalam memaksimalkan akan iklim persaingan pasar yang sehat terlebih ditengah pelaku usaha UMKM, yaitu menjadikan UMKM sendiri menjadi perpanjangan tangan dari KPPU itu sendiri. Lantas bagaimana UMKM menjadi perpanjangan tangan dari KPPU ? Tugas dan wewenang KPPU untuk melakukan penilaian atas lingkungan pasar yang tidak sehat melalui laporan yang diberikan dan melakukan penyidikan terhadap kegiatan usaha tersebut. Realisasi yang terjadi pada UMKM di lapangan menunjukkan bahwa usaha mikro kecil dan menengah ini masih dirasa kurang mampu untuk mengerti terhadap ancaman persaingan pasar tidak sehat atau adanya tindakan monopoli dalam lingkungan pasar. Hal ini juga dikarenakan UMKM tidak memiliki kontrol yang kuat didalam pasar yang mengakibatkan UMKM tidak mampu bertahan dalam kondisi pasar yang tidak sehat.

Keberadaan KPPU saat ini dalam menghadapi persaingan pasar tidak sehat ini harus dimengerti oleh usaha mikro kecil menengah sebagai lembaga yang dapat membantu terciptanya iklim pasar yang kondusif. Pengetahuan terkait persaingan pasar sehat harus dipahami oleh pengusaha terkhususnya UMKM, melalui edukasi yang diberikan oleh KPPU. Edukasi yang diberikan oleh KPPU juga memampukan UMKM dapat cepat tanggap terhadap perlakuan pelaku usaha terhadap praktik monopoli yang terjadi dalam pasar.Ketika UMKM dapat mengerti dan tanggap terhadap adanya tindakan monopoli yang terjadi dalam lingkungan pasar disamping KPPU juga ikut turut mengawasi dan memberikan penilaian terhadap mitra usaha. Maka dapat dipastikan UMKM dapat ikut turut dalam menciptakan persaingan pasar sehat yang mendorong usaha tersebut untuk dapat tumbuh lebih baik.

Kemudian KPPU dapat melakukan penetapan pada wilayah bisnis UMKM dengan label “Zona Persaingan Pasar Sehat” yang dimana para pelaku usaha sudah paham betul dan mampu menjadi agen KPPU untuk menciptakan lingkungan pasar yang bebas dari tindakan monopoli. KPPU dapat melakukan hal ini dengan terlebih dahulu melakukan peninjauan dan penilaian pada beberapa wilayah sampai dengan menetapkan wilayah sebagai “Zona Persaingan Pasar Sehat”. Hal ini juga akan semakin memperluas wilayah persaingan pasar sehat demi mengurangi terjadinya tindakan kerjasama pelaku usaha untuk dapat membagi wilayah pemasaran yang mengakibatkan pada terjadinya praktek monopoli, terlihat pada UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 9.

Penetapan wilayah yang sudah mencerminkan “Zona Persaingan Pasar Sehat” dapat dilakukan evaluasi secara berkala oleh KPPU dalam menetapkan strategi untuk semakin memperluas zona persaingan pasar sehat ini. Semakin meluasnya zona ini maka tingkat tindakan monopoli oleh pelaku usaha di dalam lingkungan pasar dapat semakin berkurang. Hal ini akan mempengaruhi tingkat Indeks Persaingan Usaha (IPU), pada Laporan Tahunan KPPU 2021 kita diperlihatkan bahwa IPU mencapai pada poin 4.81 dari skala (1-7). Dari hasil tersebut menandakan bahwa persaingan usaha secara nasional termasuk kedalam kategori persaingan usaha menuju tinggi. Peningkatan indeks ini diharapkan dapat semakin meningkat guna mencapai target nasional pada Rencana Jangka Menengah 2024. Dimana pada tahun 2024 Indeks Persepsi Persaingan Usaha dapat mampu di angka 5.0 poin. Ketika wilayah Zona Persaingan Pasar Sehat semakin meluas, target IPU dimasa yang akan datang dapat menyakinkan kita untuk dapat mencapainya.  

Maka dari itu UMKM Naik kelas dalam hal ini bukan hanya berbicara terkait dengan kebutuhan modal atau diversifikasi produk yang harus digencarkan. Namun KPPU ikut turut menciptakan “UMKM yang Naik Kelas” dengan membekali pengetahuan untuk dapat adaptif dan tanggap adanya tindakan seperti monopoli dalam pasar. Kemudian semakin luasnya rancangan penetapan wilayah “Zona Persaingan Pasar Sehat” oleh KPPU diharapkan dapat menjadi role model bagi lingkungan pasar bisnis terkhususnya UMKM itu sendiri. Pasar akan semakin bergerak ke arah persaingan pasar yang sempurna dalam memberikan efisiensi.  Dengan ini UMKM bersama KPPU dapat semakin bertumbuh dalam membantu menciptakan keharmonisan dalam persaingan pasar dan proses pemulihan ekonomi negara yang lebih kuat yang mampu bertahan akan ancaman perubahan ekonomi yang tidak menentu.

Daftar Pustaka

Indonesia, 1999. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Jakarta: Sekretariat Negara.

KEMENKOPUKM, 2022. KUMKM DALAM ANGKA INDIKATOR UMKM GAMBARAN UMKM INDONESIA. [Online]
Available at: https://kemenkopukm.go.id/kumkm-dalam-angka/?type=indikator-umkm&sub=0
[Accessed 21 10 2022].

KPPU, 2021. Laporan Tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2021, s.l.: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Nadirah, I., 2022. Buku Ajar Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Medan: UMSU Press.

Sheryl Yuliana Senjaya, I. K. Y., 2016. ANALISIS PENGARUH INVESTMENT OPPORTUNITY SET, CASH CONVERSION CYCLE DAN CORPORATE GOVERNANCE STRUCTURE TERHADAP CASH HOLDINGS. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Volume 5(8), pp. 2549-2578.

Suci, Y. R., 2017. PERKEMBANGAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, Volume 6(1), pp. 51-58.

Penulis : Andre Simanullang (Mahasiswa S1-Akuntansi K. Banyuwangi Universitas Airlangga di Banyuwangi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *