FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Amandemen UU Keluarga Mahasiswa FIKKIA Resmi Disahkan

KABAR FIKKIA – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FIKKIA Universitas Airlangga resmi mengadakan sidang amandemen Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (UU KM) FIKKIA. Sidang amandemen digelar di DPRD Banyuwangi pada Sabtu (9/11/2024) menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola organisasi mahasiswa di kampus. Terdapat 17 mahasiswa yang hadir mewakili tiap program studi ditiap angkatan.

Amandemen ini bertujuan memperkuat representasi dan partisipasi mahasiswa dalam pengambilan keputusan organisasi, menjadikan UU KM FIKKIA sebagai landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan dan dinamika kampus saat ini. Sebagai representasi dari Undang-Undang Dasar 1945, UU KM FIKKIA mencerminkan esensi demokrasi dalam konteks kampus sebagai miniatur negara, sehingga implementasinya menjadi langkah nyata dalam membentuk tata kelola organisasi yang transparan dan aspiratif.

Jalannya sidang di DPRD Banyuwangi. Foto: BLM FIKKIA

Sidang dihadiri oleh perwakilan ketua hima dan  Komandan Angkatan (Komting) dari setiap program studi di FIKKIA. Mulai dari angkatan 2021 hingga 2024, Prodi Akuakultur, Kedokteran Hewan, Kesehatan Masyarakat, dan Kedokteran. Peran aktif para Komting mencerminkan komitmen kolektif mahasiswa untuk memastikan amandemen benar-benar mewakili kebutuhan mereka. BLM FIKKIA, sebagai lembaga legislatif, memimpin jalannya proses amandemen dengan penuh dedikasi, memastikan seluruh tahapannya berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Presidium tetap pimpin jalannya sidang amandemen. Foto: BLM FIKKIA

“Amandemen ini kami harapkan mampu menciptakan tata kelola organisasi yang lebih demokratis, responsif, dan efisien,” ujar Ketua BLM FIKKIA, Cheisa dalam sambutannya

Adanya pembaruan ini, UU KM FIKKIA diharapkan menjadi landasan kuat bagi mahasiswa untuk berkontribusi aktif dalam pengambilan keputusan di tingkat organisasi.

Proses amandemen dimulai dengan pengajuan usulan perubahan oleh BLM. Usulan ini kemudian dibahas dalam forum sidang yang dihadiri oleh para peserta penuh, termasuk perwakilan dari berbagai ormawa prodi di lingkup FIKKIA. Dengan quorum yang sudah terpenuhi, sidang berjalan lancar dan menghasilkan keputusan final berupa pengesahan rancangan amandemen.

Sidang ini juga menyadarkan peserta siding terkait bukti nyata bagaimana mahasiswa dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam lingkungan kampus. “Sebagai miniatur negara, kampus adalah tempat mahasiswa belajar untuk berorganisasi secara profesional dan demokratis,” kata Alfian, komting KH 2021.

Pembaruan UU KM mencakup berbagai aspek. Mulai dari penyesuaian peran dan fungsi lembaga legislatif hingga penguatan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan organisasi. Semua perubahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi mahasiswa tanpa mengesampingkan aspirasi mahasiswa sebagai pemegang kedaulatan utama.

Perwakilan mahasiswa di sidang pengesahan Amandemen UU KM FIKKIA. Foto: BLM FIKKIA

Dengan disahkannya amandemen ini, BLM FIKKIA mengajak seluruh mahasiswa untuk terus aktif menyuarakan pendapat mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan kampus, UU KM FIKKIA yang baru diharapkan mampu menjadi pijakan kuat bagi mahasiswa FIKKIA dalam mewujudkan lingkungan kampus yang demokratis, inklusif, dan aspiratif.

Keberhasilan sidang ini menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam tata kelola organisasi mahasiswa. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh mahasiswa FIKKIA Universitas Airlangga, yang terus berkomitmen untuk menjaga semangat demokrasi dan partisipasi dalam setiap langkah mereka.

Penulis: Cheisa Yudha Alfii
Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *