KABAR FIKKIA – Kamis, (28/11/2024), Kementerian Kajian Strategis BEM FIKKIA Universitas Airlangga kembali menggelar program kerja tahunan mereka, Literasi Kastrat (Tersirat). Novel karya Tere Liye berjudul “Teruslah Bodoh Jangan Pintar,” menjadi bahan kajian. Kegiatan ini menghubungkan ruang diskusi mendalam terkait isu sosial, khususnya konflik agraria dan tambang ilegal di Banyuwangi.
Diskusi dilaksanakan di ruang tutorial 3 kampus Mojo yang diselenggarakan secara eksklusif untuk mahasiswa FIKKIA. Menarik perhatian mereka yang gemar membaca dan memiliki ketertarikan terhadap isu-isu lokal. Ketua pelaksana, Amalia Sofi (KH 2023), berharap kegiatan dapat membangkitkan semangat membaca sekaligus meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah sosial di sekitar mereka.
“Di era yang makin berkembang, banyak orang semakin malas membaca. Dengan kegiatan ini, kami ingin menghidupkan kembali budaya literasi sekaligus meningkatkan kepekaan terhadap realitas yang ada,” ujarnya.
Mengupas Novel yang Menginspirasi Kesadaran Sosial
“Novel ini mengingatkan kita untuk tidak terjebak pada standar kesuksesan material, melainkan menjaga rasa ingin tahu dan kerendahan hati. Penting untuk berani mengakui ketidaktahuan dan terus belajar,” tambah Amalia setelah sesi membaca.

Selain itu, novel memiliki relevansi kuat dengan konflik agraria di Desa Pakel, Banyuwangi. Kisah sengketa tanah antara penduduk lokal dan perusahaan besar yang mencerminkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah leluhur mereka. Kondisi ini, menurut Amalia, penting untuk dipahami mahasiswa, khususnya yang tinggal di Banyuwangi, agar mereka lebih peka terhadap isu sosial dan lingkungan di sekitar mereka.
Diskusi Kritis Tentang Konflik Agraria dan Tambang Ilegal
Sesi diskusi dilanjutkan Khoirul Anwar (Akuakultur 21) berlangsung hangat dan kritis. Mahasiswa tidak hanya membahas novel tetapi juga mengaitkannya dengan isu nyata di Banyuwangi. Wahyu Mediana Akua 22 mengangkat sengketa tanah di Desa Pakel, yang melibatkan konflik kepemilikan antara sertifikat tanah koorporasi dan dokumen masyarakat lokal yang berasal dari era kolonial Belanda. Hingga kini, konflik tersebut belum menemukan penyelesaian, dan masyarakat Desa Pakel dilarang menanam tanaman di tanah sengketa.
Isu tambang ilegal di Bukit Tumpang Pitu juga menjadi perhatian utama. Penambangan yang awalnya dilarang di kawasan hutan lindung kini diizinkan di area hutan produksi oleh pemerintah daerah. Akibatnya, produksi ikan di kawasan tersebut menurun drastis, dari ratusan ton menjadi kurang dari satu ton per tahun. Dhea Puspita Hakim (Akuakultur 21) menambahkan bahwa kondisi ini memiliki kemiripan dengan konflik yang digambarkan dalam novel.

Satria Farely, mahasiswa yang tinggal di sekitar Tumpang Pitu, mengungkap fakta lain. Banyak warga memilih bungkam karena tergiur sogokan dari perusahaan tambang, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendidikan. Namun, dampaknya terhadap ekosistem dan keberlanjutan kehidupan nelayan diabaikan.
Fikri Syamsuri (Kedokteran Hewan 21) menyampaikan kritik mendalam terhadap hukum di Indonesia yang ia nilai prematur. Potensi ekonomi jangka pendek lebih dipilih, dibandingkan manfaat ekologis berkelanjutan bagi masyarakat lingkungan alam.
Membangun Kesadaran Melalui Literasi
Diskusi ini bukan hanya soal membaca novel atau mendalami isu sosial, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga agen perubahan yang mampu memahami, menganalisis, dan bertindak terhadap isu-isu nyata di masyarakat.

Literasi Kastrat menjadi bukti bahwa literasi tidak sekadar soal membaca, tetapi juga memahami makna dan memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Penulis: Amalia Sofi Ramadanti
Editor: Avicena C. Nisa
