FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Dokter Hewan Muda PPDH FIKKIA Belajar Karantina Produk Hewan di Pelabuhan Tanjung Priok

KABAR FIKKIA – 8 mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga mendapatkan kesempatan emas untuk belajar karantina hewan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta. Kegiatan tersebut termaktub dalam Koasistensi Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berlangsung dari Senin (12/1/2026) hingga Jumat (23/1/2026). 

Mahasiswa tersebut merupakan bagian Kelompok 1 – Gelombang III PPDH FIKKIA UNAIR. Mereka belajar secara langsung tindakan pencegahan (karantina) hewan dari impor, ekspor, maupun antar area di dalam negeri diseluruh satuan pelayanan. Mulai dari Tanjung Priok (Pelabuhan Domestik Nusantara dan terminal peti kemas), Sunda Kelapa (Pelabuhan Sunda Kelapa dan Kantor Pos Pasar Baru), dan Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma.

Belajar Pengecekan dan Pengawasan Langsung

Lalu lintas importasi barang terpadat berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Mahasiswa turut mendapatkan pengalaman langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan karantina hewan langsung bersama medik veteriner karantina. Bersama petugas, mahasiswa bergantian memeriksa kontainer berisi media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) di lini 1. Yaitu produk olahan hewan dan media lain di Terminal Peti Kemas Koja, Multi Terminal Indonesia – Common Area (MTI-CA), Graha Segara (GS), dan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pengecekan berada di long room bagi tempat pemeriksaan yang tersedia ataupun mengecek secara langsung di area penumpukan kontainer. 

Pemeriksaan kelayakan dan keamanan pangan produk daging sapi beku. Sumber: Istimewa

Pemeriksaan mencakup dry container maupun reefer container. Mahasiswa bersama petugas BBKHIT bidang hewan akan memeriksa berdasarkan penetapan Harmonized System Code (HS Code) yang merujuk pada hewan, produk hewan, maupun turunannya. Secara khusus pengecekan akan berlangsung bersama dengan bea cukai (joint inspection) bila terdapat temuan mencurigakan. Mayoritas komoditi yang ditemukan adalah pakan hewan, daging beku, premix, susu uht, whole milk, fat milk, enzim hewani, kulit hewan, dan sebagainya.

Proses Pemeriksaan 

Mahasiswa berkesempatan melakukan pengecekan. Dimulai dengan mencocokkan nomor segel dan kontainer dengan dokumen manifest dari sistem SSM QC. Setelah pembukaan segel, petugas akan mengecek  kesesuain beberapa produk yang tertera dengan packing list maupun dokumen pendukung lainnya. Kemudian akan memperhatikan kondisi organoleptik barang yang dibawa. Petugas dapat memutuskan untuk mengembalikan barang ke negara asal ataupun pemusnahan jika dirasa memang mengalami penurunan kualitas. Apabila ditemukan komoditas yang tidak sesuai dengan manifest yang diperkenankan masuk ke Indonesia maka petugas akan melanjutkan proses pidana melalui GAKKUM karantina. Beberapa kasus pelanggaran besar yang ditemukan adalah pakan burung dengan komposisi biji ganja dan limfa pada daging sapi beku.

Mahasiswa dibantu petugas memeriksa kesesuaian dokumen dengan barang. Sumber: Istimewa

Petugas juga akan meminta dokumen asli berupa health certificate, sertifikat halal maupun Certificate of Analysis menyesuaikan media pembawa yang diimpor. Jika dinyatakan sesuai maka pengguna jasa pengiriman wajib membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendapatkan sertifikat pelepasan (dokumen K-9.2). Seluruh proses telah menggunakan sistem terintegrasi SSM – Quarantine Costum yang dapat diakses secara real time oleh pengguna.

Penulis: Azhar Burhanuddin 

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *