KABAR FIKKIA – Rabu (20/11/2024), Tren pelihara satwa liar semakin marak sejak para influencer menjadikan satwa tersebut konten secara terang-terangan. Hal tersebut berpotensi menaikan permintaan satwa liar dan perburuan secara ilegal. Penyelamatan satwa liar di Indonesia sangat penting dilakukan untuk menjaga aset negara. Oleh karena itu, program studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga menyelenggarakan kuliah tamu Upaya Konservasi Satwa. Ainy Amelya Utami, S. Hut selaku Penyuluh Kehutanan BBKSDA Jatim diundang sebagai narasumber. Kuliah tamu diselenggarkan sebagai bekal para calon dokter hewan untuk menghadapi permasalahan mengenai satwa liar.
Pentingnya Keberadaan Satwa Liar di Habitatnya
Satwa liar harus dilindungi karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan keseimbangan ekosistem, keberagaman hayati, dan kesejahteraan manusia. Satwa liar kini terancam punah akibat perburuan liar, perusakan habitat, dan bencana alam.
“Satwa liar memiliki populasi yang kecil. Perlindungan terhadap satwa liar membantu mencegah kepunahan yang dapat menyebabkan hilangnya spesies dengan potensi medis, ilmiah, atau ekonomi yang besar,” ujar pemateri.
Terdapat dua cara pelestarian satwa liar untuk mencegah kepunahan yaitu melalui konservasi insitu (pelestarian spesies di habitat aslinya) dan konservasi exsitu (pelestarian spesies di luar habitat aslinya). Konservasi insitu meliputi Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Wisata Alam, dll. Sedangkan konservasi exsitu terbagi menjadi dua, Lembaga Konservasi untuk kepentingan khusus dan untuk kepentingan umum. Untuk kepentingan khusus contohnya; Pusat Latihan Gajah Khusus, Pusat Rehabilitasi Satwa, dan Pusat Penyelamatan Satwa. Sedangkan untuk kepentingan umum contohnya; Taman Safari, Kebun Binatang, Museum Zoologi, dll.
Pedoman Hukum Perlindungan Satwa Liar
Dalam upaya melindungi satwa liar terdapat instrumen hukum di lingkup nasional maupun internasional. Dua instrumen hukum internasional meliputi IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora). Sedangkan di lingkup nasional terdapat beberapa landasan hukum yang berlaku hingga saat ini yaitu;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PP. No. 7 dan 8 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- PemenLHK No.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas PermenLHK No P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
- PermenLHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Sejalan dengan Permen LHK No. 17 Tahun 2024, BBKSDA Jatim membentuk program MATAWALI. Program Penyelamatan Satwa Liar Illegal melalui Kolaborasi Multi Pihak. Program MATAWALIadalah sebuah inisiatif yang melibatkan berbagai pihak dalam upaya penyelamatan, pelestarian, dan rehabilitasi satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal. Kolaborasi ini mencakup pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas lokal, akademisi, serta sektor swasta untuk melindungi dan menjaga kelangsungan hidup satwa liar.
“Keterbatasan anggota dan juga luasnya wilayah yang perlu diawasi, menuntut kami untuk bekerjasama dan berkolaborasi. Dengan demikian peluang kerja dokter hewan di bidang ini (satwa liar) sangatlah besar,” pesan mbak Ainy untuk para peserta.
Penulis: Fania Aulia Rahma
Editor: Avicena C. Nisa
