FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Kuliah Umum Kedokteran Hewan FIKKIA, Bahas Hukum, Legislasi, dan Etika Veteriner

KABAR FIKKIA – Sekilas menengok ke beberapa tahun silam, terdapat beberapa kasus fenomenal mengenai kasus hukum yang menimpa dokter hewan. Kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian disinyalir menjadi penyebabnya. Selasa (27/8/2024) Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali mengadakan kuliah tamu mengenai keprofesian. Kuliah umum bertujuan mempertajam pemahaman akan hukum, legislasi, dan etika veteriner.  

drh. R.D. Wiwiek Bagja diundang sebagai Pakar Bidang Kesejahteraan Hewan dan Keprofesian Veteriner serta Dewan Penasihat ASLIQEWAN periode 2023-2025. Kuliah tamu dihadiri oleh mahasiswa S-1 kedokteran hewan FIKKIA semester 5, 7, dan mahasiswa PPDH FIKKIA Gelombang 1. Dosen Koasistesnsi kuliah wajib Etika Dokter Hewan dan Kesejahteraan Hewan, Prima Ayu Wibawati, drh., M. Si. dipilih menjadi moderator diskusi.

Perlindungan hukum bagi profesi kedokteran hewan

Hukum adalah segala aturan tertulis dan tidak tertulis yang dimaksud untuk menertibkan masyarakat agar tidak merugikan satu dengan yang lain. Terdapat hukuman atau sanksi bila dianggar. drh. R. D. Wiwiek Bagja menyatakan bahwa betapa pentingnya payung hukum. Hukum berisi aturan yang melindungi pelayanan bidang kesehatan hewan, demi kepentingan masyarakat dan negara.

drh Wiwiek Badja menjelaskan tentang etika keprofesian. Sumber: Penulis

“Dokter hewan pelaku pelayanan medis veteriner adalah professional, penjamin keamanan hewan, produk hewan, serta layanan medik veteriner yang legal dan disumpah dan berkode etik”. Terang Ketum PB PDHI 2006-2014 tersebut.

Selain itu juga bersertifikat kompetensi sebagai profesi mulia non komersial untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa Tenaga Kesehatan Hewan terdiri dari tenaga medik veteriner, sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik veteriner. Sedangkan Tenaga medik veteriner terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis. Integritas pekerjaan dokter hewan harus dijamin secara berkelanjutan, oleh karena itu sangat penting bahwa semua kategori keahlian dan keterampilan dokter hewan tunduk pada ketentuan disiplin hukum.

Perbedaan hukum dan etika profesi dokter hewan

Etika veteriner adalah prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh dokter hewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hukum dan etik memiliki keterkaitan yang erat. Etik dibuat atas keberadaan hukum yang ada. Etik dan hukum memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

  • Etik berlaku untuk untuk lingkungan profesi sedangkan hukum berlaku untuk umum
  • Etik disusun berdasarkan kesepkatan anggota profesi, sedangkan hokum disusun oleh badan pemerintah
  • Pelanggaran etik diselesaikan oleh majelis yang dibentuk oleh organisasi profesi, sedangkan pelanggaran hokum diselesaikan oleh pengadilan.

drh. R.D. Wiwiek Bagja selaku pemateri berharap agar seluruh mahasiswa calon dokter hewan melek terhadap hukum dan legislasi di Indonesia. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa kedoktera hewn FIKKIA dapat menjadi dokter hewan yang hebat. Dapat menjaga eksistensi profesi dokter hewan baik di kancah nasional maupun internasional.

Kegiatan dalam artikel ini merupakan penerapan nilai-nilai SDGs poin dan ke-17 Partnership for the Goals dan ke-4 Quality Education

Penulis: Fania Aulia Rahma
Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *