Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. OJK bertugas mengelola sistem pengaturan dan pengawasan terkait seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Pada Rabu (25/9) OJK kembali mengadakan kuliah umum kedua di Progam Studi Akuntansi PSDKU Universtas Airlangga di Banyuwangi. Topik tema yang diangkat pada kuliah umum kali ini adalah “Perkembangan Financial Technologydan Instrumen Pasar Modal di Indonesia”. Bertempat di Kampus Sobo PSDKU UNAIR di Banyuwangi, acara itu dihadiri 5 perwakilan OJK yaitu Mohammad Eka Gonda Sukmana selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 4 dan perizinan, Catur Nugroho dari OJK KR4, Galih Rahmawati, Remirda Eva R, Nafisah F.Z dari OJK Jember. Dalam kesempatan tersebut, Eka Gonda Sukmana menyampaikan, kurangnya literasi masyarakat mengenai ciri-ciri mana pinjaman legal dengan pinjaman ilegal.
Selengkapnya di : http://news.unair.ac.id/2019/09/26/kuliah-umum-ojk-targetkan-pojok-bursa-di-unair-banyuwangi/
#universitasairlangga #unairpsdku
[ad_2]
Source

