FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Perubahan UU PEMIRA FIKKIA 2024 Soroti Syarat Bacapres Bacawapres BEM

KABAR FIKKIA – Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) FIKKIA Universitas Airlangga (UNAIR) tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan. Perubahan substansial soroti proses seleksi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Isi perubahan tertuang dalam UU PEMIRA FIKKIA 2024, yang disahkan pada Senin (16/09/2024) melalui sidang paripurna Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FIKKIA.

Perubahan utama yang dihadirkan dalam UU PEMIRA FIKKIA 2024 adalah pengetatan prosedur pendaftaran dan persyaratan administratif. Setiap pasangan calon diwajibkan memenuhi sejumlah syarat baru yang lebih ketat. Di antaranya, calon Presiden dan Wakil Presiden BEM harus memiliki pengalaman organisasi yang dibuktikan dengan sertifikat. Selain itu, partisipasi dalam pelatihan manajerial juga menjadi salah satu syarat utama. Calon Presiden wajib memiliki sertifikat Latihan Keterampilan Manajerial Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM TM). Sementara Wakil Presiden harus memiliki sertifikat Latihan Keterampilan Manajerial Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM TD).

Bacapres yang belum memiliki sertifikat LKMM TM, masih diperbolehkan mencalonkan diri dengan melampirkan sertifikat LKMM TD. Asalkan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa (KAHIMA) prodi masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan kapasitas calon oleh pihak internal, meskipun mereka belum mengikuti pelatihan manajerial tingkat menengah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu menunjukkan kemampuan untuk memimpin BEM dari prodi mereka masing-masing.

Kemudian, perubahan lain menekankan pada debat publik sebagai sarana bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan misinya. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan pemilihh mahasiswa untuk lebih mengenal kualitas dan program kerja yang ditawarkan oleh para calon. Dengan cara ini, pemilih diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan tepat.

Perubahan seleksi mulai diterapkan sejak UU PEMIRA FIKKIA 2024 resmi disahkan pada 16 September 2024. Proses pembahasan UU berlangsung dalam tiga kali sidang selama bulan September. Pertama, tanggal 6, 10, dan terakhir pada 16 di Kampus Mojo.

Prosedur seleksi yang lebih ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di BEM FIKKIA. Calon Presiden dan Wakil Presiden diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang lebih baik dan visi yang lebih terarah. Adanya perubahan memastikan hanya calon yang memenuhi persyaratan dapat menciptakan kompetisi yang sehat dan transparan.

Penulis: Cheisa Alfii Yudha Nasrullah

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *