KABAR FIKKIA – Amalia Sofi Ramadanti (KH 23) Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga, mewakili kampus sebagai delegasi tunggal dalam Animal Welfare Indonesia International Conference (AWIIC) 2025 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta (5-6/11/2025). AWIIC 2025 mempertemukan pemimpin, praktisi, dan aktivis global untuk memperkuat aksi nyata kesejahteraan hewan melalui kolaborasi, inovasi, dan solusi berkelanjutan. Dibimbing drh. Amung Logam Saputro, M.Si., Amalia mempresentasikan paper dan poster ilmiah tentang kesejahteraan hewan eksotik. Fokus pada praktik topeng monyet sebagai atraksi hiburan tradisional.

AWIIC 2025, diselenggarakan Yayasan JAAN Domestic Indonesia dan FOUR PAWS International. Ini menjadi konferensi pertama terbesar di Indonesia yang mengintegrasikan prinsip Five Freedoms kebebasan dari lapar, ketidaknyamanan, sakit, pencegahan perilaku alami, serta ketakutan dengan One Health.
Pembukaan dolakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung , yang menekankan Pergub No. 36/2025. Pergub tersebut spesifik membahas pengendalian hewan rabies, pengawasan perdagangan ilegal, dan kolaborasi lintas sektor untuk kota ramah satwa.
Gubernur Pramono menegaskan, Jakarta akan terus bergerak menjadi kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.
”Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menata masa depan kota yang lebih berkelanjutan.” Jelas Pramono.
Kaji Kesejahteraan Monyet Ekor Panjang untuk Topeng Monyet
Riset Amalia mengkaji topeng monyet, atraksi di Sulawesi dan Jawa. Topeng monyet memakai monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dieksplotasi menjadi objek pertunjukan. Dirantai, dijinakkan, dan dipaksa berjalan egrang untuk hiburan jalanan. Praktik ini melanggar Five Freedoms melalui pengurungan kronis, nutrisi buruk, stres (kortisol tinggi), trauma psikis. Praktik ini juga menimbulkan cedera fisik, dan pencegahan perilaku sosial alami, mengurangi umur harapan hidup hingga 50% serta berisiko zoonosis seperti rabies, TBC, dan COVID-19. UICN menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa berstatus terancam punah (Endangered) sejak 2022.
Urgensi di Indonesia mendesak. Populasi monyet ekor panjang menurun 40% dalam 42 tahun akibat perburuan liar untuk atraksi, hilangnya habitat, dan konflik manusia-satwa. Meski dilarang di Jakarta sejak 2013 (KUHP Pasal 302, Perda No. 11/1995, Perda No. 8/2007), penegakan hukum lemah memicu eksploitasi berkelanjutan, hilangnya potensi reproduksi alami, dan ancaman ekosistem hutan. Amalia merekomendasikan rehabilitasi, edukasi pawang, ekowisata alternatif, dan regulasi ketat.
Partisipasi ini menghasilkan publikasi internasional, jejaring PB PDHI-FOUR PAWS, rekomendasi kebijakan harmonisasi WOAH/OIE, serta peningkatan kapasitas presentasi ilmiah.
“AWIIC memperkaya integrasi welfare dalam One Health, khususnya untuk satwa eksotik rentan eksploitasi budaya seperti topeng monyet.” Ungkapnya.
Kontribusi ini memperkuat reputasi FIKKIA UNAIR di forum global, mendukung advokasi berkelanjutan.
Penulis: Ajeng Aprisa Simorangkir
Editor: Avicena C. Nisa
