KABAR FIKKIA – Senin (16/09/2024) Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga (UNAIR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (UU PEMIRA). Pengesahan ini merupakan hasil serangkaian persidangan yang berlangsung selama tiga kali, di kampus Giri, Sobo, dan Mojo. Laurent Mercy Panciko (Akua 22) Linda Wulandari (KH 23), dan Ibnu Sadidan (KH 23) bertindak sebagai presidium yang bertanggung jawab atas jalannya persidangan secara keseluruhan.
UU PEMIRA FIKKIA UNAIR mengatur pemilihan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), serta Presiden dan Wakil Presiden BEM FIKKIA. DLM terdiri dari 2 kursi, BLM 21 kursi, dan proses seleksi kandidat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) melalui kriteria ketat, termasuk prestasi akademik.
Tatacara Pemilihan Umum Mahasiswa
Kampanye diperbolehkan secara online dan offline dengan syarat menjaga integritas, melarang kampanye hitam atau fitnah, serta mematuhi aturan KPUM. Debat publik dan sesi tanya jawab wajib diikuti para calon untuk mempresentasikan program. Pemungutan suara bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Mahasiswa memiliki satu suara untuk memilih DLM, BLM, dan BEM. TPS disiapkan di beberapa titik kampus, dan e-voting diperkenalkan untuk memfasilitasi mahasiswa yang sedang di luar kota agar tetap bisa berpartisipasi. Nantinya, dalam melaksakan tugasnya, KPUM akan di awasi oleh Badan Pengawas Pemilu (BANWASLU) untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan demi menjaga proses yang adil dan transparan.
Proses Hingga Mencapai Kuorum
Proses perumusan UU PEMIRA FIKKIA UNAIR tidak berjalan mudah. Sebanyak tiga kali persidangan dilakukan, dengan diskusi yang memakan waktu cukup lama akibat kompleksitas pembahasan. Sidang pertama berlangsung pada 6/09/2024 di kampus Giri. Sedangkan sidang kedua dan ketiga diselenggarakan di kampus Sobo dan Mojo pada 16/09/2024. Proses ini sempat mengalami masa pending karena perdebatan yang sangat panjang, sehingga rumusan final tidak dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.
Terdapat beberapa kali interupsi, pending, serta proses lobi-lobi yang diikuti oleh voting ketika musyawarah tidak menemui titik temu. Interupsi yang datang terkait terkait persyaratan calon dan perhiutangan suara menang. Selain itu, sidang ini juga mengharuskan adanya kuorum untuk melanjutkan proses pengambilan keputusan.

UU PEMIRA FIKKIA UNAIR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menjalankan proses pemilihan yang lebih tertata dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, UU PEMIRA FIKKIA UNAIR diharapkan mampu menciptakan proses Pemira yang adil dan berintegritas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang diusung oleh mahasiswa.
Ketua BLM FIKKIA UNAIR, Cheisa Alfii berharap UU PEMIRA ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi pelaksanaan Pemira di tahun 2024, tetapi juga untuk tahun-tahun mendatang.
Penulis: Cheisa Alfii Yudha Nasrullah
Editor: Avicena C. Nisa
