KABAR FIKKIA – Sound horeg menjadi fenomena yang kerap ditemui pada hajatan atau parade masyarakat Jawa Timur. Gabungan perangkat audio itu menghasilkan volume tinggi, mencapai 130-135 desibel (dB). Paparan suara ekstrem ini berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada organ pendengaran. Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala, dan Leher (THT-KL) FIKKIA UNAIR Citra Dwi Novastuti menyoroti bahaya akibat frekuensi getaran bunyi yang dihasilkan.
Citra menjelaskan, paparan suara keras dalam jangka pendek maupun panjang mengakibatkan gangguan pendengaran yang dikenal sebagai Noise Induced Hearing Loss (NIHL). Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah intensitas suara, frekuensi, dan lamanya paparan.
“Suara dengan intensitas tinggi, bahkan dalam waktu singkat, dapat merusak sel rambut halus di koklea, yang berfungsi memproses suara,” ujarnya.

Ambang Batas Kebisingan
Standar kesehatan internasional menetapkan ambang batas kebisingan harian yang aman adalah antara 85-90 dB. Suara di atas 90 dB masuk kategori berbahaya dan memerlukan alat pelindung telinga. Terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan bising. Paparan suara sound horeg dengan intensitas 130 dB hanya dapat ditoleransi tubuh selama kurang lebih 1,5 detik tanpa risiko kerusakan. Lebih dari itu, risiko kerusakan sel rambut koklea bersifat permanen yang berujung pada gangguan pendengaran bahkan tuli.
Dampak jangka panjang dari paparan suara keras ini sangat merugikan, terutama jika terjadi pada usia muda. Kerusakan sel rambut koklea menyebabkan gangguan pendengaran permanen, dengan risiko tuli terjadi di masa produktif, bukan hanya ketika usia lanjut. Hal ini dapat menghambat kemampuan individu dalam bekerja maupun berinteraksi sosial.
Gejala awal yang kerap diabaikan adalah tinnitus atau telinga berdenging yang hilang timbul. Jika paparan suara keras terus berlanjut, tinnitus berkembang menjadi gangguan pendengaran nyata, seperti kesulitan menangkap percakapan dalam keramaian.
Sayangi Telinga Anda
Pencegahan mutlak dilakukan dengan menghindari atau membatasi paparan suara bising. Bila tidak bisa dihindari, penggunaan pelindung telinga seperti earplug atau earmuff dianjurkan pada lingkungan dengan tingkat kebisingan di atas 80 dB. Penggunaan earphone juga harus dibatasi dengan metode 60-60, yakni volume maksimal 60 persen dan durasi maksimal 60 menit sehari.

Masyarakat yang sering berada di lingkungan bising disarankan menjalani pemeriksaan pendengaran secara berkala. Dokter THT akan melakukan tes audiometri dan pemeriksaan telinga lainnya. Teknologi pengukur kebisingan, seperti aplikasi DBmeter, juga berperan penting untuk membantu memantau level suara di sekitar dan mengambil langkah pencegahan.
Kerusakan Pendengaran Permanen
Kerusakan yang sudah terjadi bersifat irreversible (tidak dapat diubah atau dikembalikan ke keadaan semula), sehingga fokus utama adalah pencegahan. Beberapa obat dengan antioksidan, misalnya ginkgo biloba, mungkin membantu melindungi saraf pendengaran. Tetapi pengobatan tradisional lainnya belum terbukti secara ilmiah efektif. Penderita gangguan pendengaran berat dapat menggunakan alat bantu dengar atau implan koklea sebagai rehabilitasi.
“Bising adalah penyebab tuli yang nyata. Hindari bising sekarang demi masa depan pendengaran yang sehat,” pesan dr. Citra.
Sound horeg jauh lebih dari hiburan; ini adalah ancaman serius bagi kesehatan pendengaran. Diperlukan kesadaran dan tindakan pencegahan yang konsisten demi melindungi generasi kini dan mendatang.
Penulis: Ajeng Aprisa Simorangkir
Editor: Avicena C. Nisa

