FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Mahasiswa PPDH Gelombang III FIKKIA Pelajari Hama Penyakit Hewan Karantina di BBKHIT DKI Jakarta

KABAR FIKKIA – Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga (UNAIR) Banyuwangi terus mendorong mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman profesional berorientasi kerja yang sesuai. Salah satunya lewat magang koasistensi dalam Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) dalam stase Kesehatan Masyarakat Veteriner. Kelompok 1 Gelombang III PPDH FIKKIA UNAIR berkesempatan menimba ilmu di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT DKI Jakarta) untuk mempelajari tindakan karantina hewan yang berlalu lintas antar area maupun antar negara secara langsung di Instalasi Karantina Hewan (IKH) selama 14 hari (12-23/01/2026).

Pencegahan Masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina

Tindakan karantina hewan impor impor dilakukan untuk meminimalisir masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Lokasi karantina sapi potong di BBKHIT DKI Jakarta. Sumber: Istimewa

Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang dilarang harus memperhatikan perlindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan analisis risiko. Hewan hidup seperti sapi impor dari Australia merupakan bagian risiko tinggi masuknya HPHK sesuai dengan Perba 5 Tahun 2025 dari Badan Karantina Indonesia. Seperti brucella, leptospirosis, penyakit mulut dan kuku, lumpy skin diseases, bovine viral diarrhea (BVD), enzootic bovine leukosis (EBL), paratuberkulosis, dan sebagainya.

Keterlibatan Pengamatan di IKH

Prosedur tindakan karantina bagi hewan hidup impor cukup kompleks melalui pemeriksaan; pengasingan; pengamatan; perlakuan; penahanan; penolakan; pemusnahan; dan  pembebasan (8P). Pengimpor harus mempersiapkan Instalasi Karantina Hewan yang merupakan sarana prasarana wajib dengan penetapan oleh Badan Karantina Indonesia sebelum pemasukan kedalam negeri. Prosedur karantina dimulai dari pemeriksaan instalasi karantina hewan H-1 kedatangan sapi, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, kesesuaian manifest, kesehatan sapi di atas kapal, hingga desinfeksi pasca penurunan kapal. Sapi harus mendapatkan pengasingan dan pengamatan di IKH selama 14 hari yang didalamnya dilakukan pengambilan sampel darah untuk surveilans hingga mendapatkan sertifikat pelepasan apabila memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kesehatan.

Bahkan, Senin (19/01/2026), mahasiswa PPDH FIKKIA UNAIR turut mendapatkan kesempatan mengikuti pengamatan kesehatan sapi brahman cross impor asal Australia di Instalasi Karantina Hewan PT LJP Purwakarta, IKH di Serang, dan salah satu perusahaan di Cianjur, Jawa Barat. Termasuk melaksanakan pengambilan sampel untuk pengujian salah satu sapi impor yang suspect HPHK. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sapi aman dari HPHK dan tidak menyebabkan infeksi patogen di dalam kawasan Indonesia. Petugas juga mengajak mahasiswa untuk meninjau tempat lain sebagai bagian stuffing ekspor pada tempat penyimpanan media pembawa seperti makanan olahan daging di Kawasan Industri Cikande untuk memastikan keamanan pangan sesuai standar.

Penulis: Azhar Burhanuddin

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *