KABAR FIKKIA – Kesehatan mental menjadi perhatian di era modern terkhusus mengenai kekerasan seksual. WHO Regional Asia Pasifik menyebutkan bahwa 2/1000 mahasiswa mengalami kejadian dan dampak kekerasan seksual. Penelitian menunjukan adanya hubungan antara kekerasan seksual dan berbagai masalah kesehatan mental. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kajian Strategis BEM KM Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga mengadakan “Kajian Kesehatan Mental” membahas Kekerasan Seksual. 60 peserta dari mahasiswa FIKKIA UNAIR, POLIWANGI, dan STIKOM Banyuwangi hadir di Ruang 201 Kampus Giri FIKKIA pada Sabtu (9/12/2023).
Mengenali jenis pelecehan seksual
Pemateri, Firdaus Yuni Hartatik, M.Psi mengatakan pelecehan seksual merupakan perilaku atau perhatian yang bersifat sesual yang tidak diinginkan dan dikehendaki sehingga berakibat mengganggu diri penerima. Firdaus menemukenali istilah pelecehan seksual sebagai capaian gerakan feminisme. Sebab untuk pertama kalinya perlindungan terhadap pelecehan seksual mampu dimasukkan ke dalam Title VI atau Undang-Undang Hak Sipil di Amerika. Indonesia sendiri baru akrab mengenai istilah tersebut sejak tahun 1990. Hingga pada tahun 2022 secara spesifik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sosok psikolog Banyuwangi itu menjelaskan dua aspek penting definisi pelecehan sesksual. Pertama dilihat dari aspek perilaku kondisi preposisi seksual. Selain itu, aspek yang kedua dari aspek situasional apakah ada perbedaan tempat dan waktu perilaku tersebut muncul. Bentuk pelecehan seksual bermacam-macam mulai dari pelecehan fisik, pelecehan verbal, pelecehan non verbal, pelecehan visual, sampai dengan pelecehan emosional. Pihak yang terlibat dalam pelecehan seksual meliputi korban yang merupakan orang yang dikenai dari pelecehan seksual, pelaku atau orang yang mengenai korban, dan saksi yang melihat perlakuan tersebut.

Pelecehan seksual berakibat terganggunya kesehatan mental
Dampak dari pelecehan seksual bisa mengenai dampak psikologis sampai fisiologis yang dapat mengakibatkan depresi, serangan panik, kecemasan, gangguan tidur, penyalahan diri, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan motivasi, hingga pikiran bunuh diri. Dampak lain dari sisi sosial berupa penurunan prestasi, lebih sering absen, nilai menurun, mendapat balas dendam dari pelaku, kehilangan kehidupan pribadi karena menjadi yang bersalah, menjadi objek pembicaraan, kehancuran karakter, kehilangan rasa percaya pada orang, mengalami stress luar biasa dalam berelasi dengan partner, dikucilkan, dan bisa meluas lagi.
Peserta sangat antusias dalam sesi pemberian materi dan tanya jawab. Terlebih lagi panitia menyediakan konsultasi gratis bagi mahasiswa FIKKIA terpilih yang telah mendaftar Terpilih 5 dari 27 mahasiswa yang berhak mengikuti konsultasi gratis bersama psikolog secara personal. Salah satu peserta bahkan memberikan testimoni yang membangun untuk acara tersebut.
“Acara ini sangat bermanfaat, semoga kedepannya bisa berkembang lagi dan meriah lagi. Aku bisa merasakan energi positif yang disalurkan oleh pembicara kepada kita semua. Untuk siapapun dan dimanapun, pesan saya jangan sampai melakukan pelecehan seksual dan jangan pula menghakimi korban,” ujar salah satu peserta bernama Hesti.
Penulis: Raket Wonggo Murgiyana
Editor: Azhar Burhanuddin
