Pejabat Pengelola Informasi Publik
Fakultas Ilmu Kesehatan,
Kedokteran, dan Ilmu Alam Banyuwangi
Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumantasikan, menyediakan dan/ atau melayankan informasi publik di lingkungan Universitas Airlangga. Hadirnya PPID telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas PPID antara lain merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengolahan dan pendokumentasian informasi publikÂ
Layanan Informasi
Informasi LHKPN
Daftar Informasi Publik FIKKIA
Informasi Fakultas
Informasi Wajib Berkala
- Informasi Kegiatan Mahasiswa
- Informasi Beasiswa
- Agenda Kegiatan Fakultas
- Data Statistik Jumlah Dosen, Pegawai dan Mahasiswa
- Data Perencanaan SDM
- Penelitian Fakultas
- Pengabdian Masyarakat Fakultas
- Informasi Student Inbound dan Outbond
- Informasi Data Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Data HKI FIKKIA
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022 – 2025
- Laporan Keuangan Fakultas Tahun 2021 – 2024
- List Penghargaan FIKKIA UNAIR
Informasi Daftar Mahasiswa Berprestasi
Informasi Tersedia Setiap Saat
- Data Perbendaharaan dan Inventaris Fakultas
- Tujuan dan Fungsi Fakultas
- Struktur Organisasi Fakultas
- Renstra FIKKIA UNAIR
- Laporan Kinerja Fakultas Twirulan II tahun 2024
- Laporan Kinerja Fakultas Twirulan IV tahun 2024
- Informasi Akreditasi
- Profil Pimpinan Fakultas
- Yudisium Fakultas
- Kalendar Akademik
- Informasi layanan akademik
- Informasi Status Jurnal
- Informasi Data Dosen & Pegawai
Mata Kuliah Program Studi
Kurikulum Program Studi
Informasi Layanan Akademik
Form Pelaporan Keluhan FIKKIA UNAIR​
Helpdesk FIKKIA
Zona Integritas
