FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

Hal Penting Perlu Diperhatikan Saat Berlibur ke Kolam Renang : Berikut Hasil Survei Sanitasinya

Memasuki hari libur lebaran, banyak individu diperantauan memilih pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga di daerah asalnya. Tak hanya bersilaturahmi, berkumpulnya keluarga juga menjadi momen berlibur bersama.  Hari libur yang bersamaan antara sekolah dan tempat kerja menjadi kesempatan emas keluarga untuk bergembira.

Berlibur ke kolam renang menjadi pilihan rekreasi asik dan murah meriah. Kolam renang menjadi tempat rekreasi dan olah raga menyenangkan bagi anak-anak dan orang dewasa. Kendati demikian, setiap pengunjung hendaknya memperhatikan kebersihan kolam renang yang akan dikunjungi. Mengingat sarana tersebut digunakan oleh banyak orang secara bersama-sama.  Sehingga kualitas air, kebersihan lingkungan, dan sarana pendukung lain seperti kamar bilas menjadi perhatian penting.

Pemerintah melalui Permenkes No. 32 Tahun 2017 telah mengatur Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, Solus Per Aqua dan pemandian umum. Setiap penyelenggara kolam renang wajib menjamin kualitas air untuk memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, sehingga vektor penyebab penyakit tidak berkembang biak dan kualitas air kolam renang terjaga.

Sanitasi di kolam renang perlu diperhatikan untuk mencegah penyebaran penularan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kolam renang, kualitas air kolam renang, bahan desinfektan, dan faktor lainnya. Kualitas air kolam renang sangat penting terutama faktor fisik, kimia dan mikrobiologi yang ada didalamnya. Hal itu disebabkan karena air dapat menjadi penularan oenyakit yang cepat menular, seperti penyakit kulit, mata, dan penyakit lainnya

Mahasiswa Prodi Kesehatan Masyarakat Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Universitas Airlangga melakukan survey sanitasi pada 2 kolam renang di Banyuwangi. Kolam renang pertama merupakan tipe umum pribadi, dan kolam kedua merupakan tipe umum rekreasi. Penilaian sanitasi menggunakan instrument penelitian kuesioner pengunjung, wawancara, dan lembar observasi. Komponen yang dinilai adalah kondisi lingkungan umum, tata bangunan, konstruksi bangunan, fasilitas sanitasi, dan kualitas air kolam renang.

Skor 92,02% untuk kolam renang pertama

  1. Lingkungan umum kolam renang pertama secara keseluruhan sudah cukup bersih. Tersedia tempat sampah di tiap sudut kolam renang. Kebersihan kantin yang terjaga dan menyediakan makanan dan minuman berkualitas. Namun disayangkan ada tempat sampah yang sudah over load sehingga berpotensi menjadi sarang vektor penyakit seperti tikus, lalat dan nyamuk. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, kondisi lingkungan kolam renang harus bersih agar dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan tidak menjadi sarang perkembangbiakan vektor penular penyakit.
  2. Tata bangunan cukup memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, karena secara keseluruhan tata bangunan disana telah tertata dengan baik, digunakan sesuai fungsinya dan tidak mengakibatkan pencemaran terhadap air kolam renang.
  3. Konstruksi bangunan kolam renang seperti lantai, dinding, ventilasi, atap, langit-langit, dan pintu hampir memenuhi memenuhi syarat, hal tersebut dikarenakan ada beberapa titik lokasi yang licin saat dilewati, serta dinding sekitar kolam renang ada beberapa yang terkelupas karena kondisi sekitar yang lembab. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, kondisi lingkungan kolam renang harus mudah dibersihkan, kedap air dan kuat.
  4. Kondisi bangunan dan fasilitas sanitasi belum sepenuhnya memenuhi syarat. Tidak terdapat pemisah air antar kolam renang, sehingga air mudah terkontaminasi bakteri yang mengakibatkan pengunjung rentan terkena penyakit kulit. Tidak ada tanda batas kedalaman kolam renang. Pengunjung harus berhati-hari agar tidak beresiko tenggelam. Saluran luapan kolam terlalu kecil menyebabkan air yang tumpah kembali lagi ke dalam kolam. Tidak terdapat loker penyimpanan barang untuk pengunjung. Kebutuhan obat-obatan dan alat dasar P3K kurang lengkap.

Skor 88,54% untuk kolam renang kedua

  1. Kondisi umum lingkungan kolam renang kedua hamper memenuhi syarat. Kamar mandi dan kantin kurang terjaga kebersihannya. Tampak beberapa sampah dibuang tidak pada tempatnya. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017, kondisi lingkungan kolam renang harus bersih agar dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan tidak menjadi sarang perkembangbiakan vektor penular penyakit.
  2. Keseluruhan tata bangunan sudah baik. Setiap bangunan telah didesain sesuai dengan fungsinya sehingga pencemaran air kolam dapat dihindari.
  3. Konstruksi bangunan seperti lantai, dinding, ventilasi, atap, langit-langit, dan pintu hampir memenuhi syarat. Meskipun dibeberapa titik ada lantai keramik yang retak, licin, cat dinding yang terkelupas, intensitas cahaya yang kurang, plafon yang lobang dan bocor, dan celah pintu kamar mandi yang terlalu lebar.
  4. Bangunan dan fasilitas sanitasi belum sepenuhnya memenuhi syarat. Tidak memiliki tanda kedalaman kolam renang yang mengakibatkan pengunjung beresiko tenggalam. Tempat cuci tangan tidak berfungsi maksimal. Tempat penyimpanan barang dan alat pemadam kebakaran tidak tersedia. Selain itu, pengelola juga tidak memiliki alat pengukur pH air dan klor.

Skor untuk kedua kolam renang berada di persentase lebih dari 60%. Ini artinya kualitas sanitasi kolam renang telah memenuhi syarat standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017.

Pengelola kolam renang telah rutin melakukan pengelolaan air kolam renang seperti pembersihan, pergantian air, dan pemberian desinfektan. Selain itu, pengelola juga rutin membuang sampah ke TPS setiap hari.

Meskipun demikian pengelolaan sanitasi harus lebih ditingkatkan. Menyediakan tempat sampah organik dan non-organik agar limbah dapat terorganisir dengan baik. Melakukan perbaikan sarana cuci tangan dan menyediakan sabun untuk pengunjung kolam renang. Melengkapi obat dan perlengkapan dasar P3K yang telah ada sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penulis: Qotrun Nada

Editor: Jasmine Indah

(1) Comment

  • Telkom University October 10, 2024 @ 3:20 am

    artikel yang bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *