FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

BLM dan BEM FIKKIA UNAIR Sepakati SOP Pengawasan Terbaru

KABAR FIKKIA – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FIKKIA UNAIR menyelenggarakan agenda sosialisasi sekaligus penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan bagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIKKIA. Agenda berlangsung Senin (30/03/2026) di Ruang M201 Kampus Mojo. Forum krusial ini dihadiri oleh 13 fungsionaris BLM dan 16 pengurus BEM FIKKIA dalam suasana yang hangat dan konstruktif.

Penyelarasan Visi dan Landasan Hukum

Ketua BLM FIKKIA, Farel Al Fath (KM 24), menekankan pentingnya penyelarasan persepsi antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Melalui forum ini, saya berharap kita bisa menyelaraskan persepsi seluruh elemen BEM dan BLM. Pengawasan yang kami lakukan haruslah bersifat objektif dan rasional, bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga performa organisasi tetap pada jalurnya,” tegas Farel.

Proses ini merupakan amanat langsung dari UU KM FIKKIA 2024 Bab VI Pasal 17 tentang Wewenang BLM. Dengan merujuk pada regulasi tertinggi di KM FIKKIA tersebut, BLM secara resmi menghapus poin-poin sanksi dalam SOP lama yang dinilai tidak lagi relevan dan tidak memiliki payung hukum yang kuat dalam undang-undang terbaru.

Metode Pengawasan BLM

Perubahan paling fundamental yang disepakati adalah penghapusan metode pengawasan berupa inspeksi mendadak atau “Sidak”. Forum sepakat bahwa metode tersebut cenderung bersifat tabu, menimbulkan bias, dan kurang efektif dalam membangun kepercayaan antar lembaga. Sebagai gantinya, pengawasan dilakukan dengan metode supervisi yang dilakukan melalui dua cara: pendampingan pada Rapat Besar/Rapat Koordinasi  tertentu dan pengawasan langsung pada hari pelaksanaan program kerja.

Perumusan SOP pengawasan BEM. Sumber: Istimewa

Presiden BEM FIKKIA, Aldo (KM 23), menyambut baik perubahan ini sebagai bentuk iktikad baik untuk meluruskan fungsi kontrol. “Ini merupakan momentum untuk menyepakati kembali bagaimana bentuk pengawasan BLM kepada BEM agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di lapangan,” ujar Aldo.

Legalitas Administrasi

Aldo menyoroti mekanisme koordinasi terkait aturan baru kampus yang mewajibkan tanda tangan (TTD) basah secara berjenjang. Menanggapi hal tersebut, BLM menegaskan bahwa pengawasan proposal hanya dilakukan setelah dokumen disetujui pihak kampus dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari fakultas. Fokus utama pengawasan kini bergeser pada kesesuaian antara rencana di proposal dengan realisasi pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Menariknya, aspirasi dari anggota BEM juga muncul terkait estetika hukum peraturan tersebut. Beberapa fungsionaris menyarankan agar SOP ini nantinya disusun lebih formal dalam format BAB, Pasal, dan Ayat agar memiliki kekuatan legalitas yang lebih solid dan mudah dipahami oleh generasi pengurus berikutnya.

Kesepakatan ini menjadi simbol konstruktif berjalannya roda organisasi mahasiswa yang lebih sehat. Dengan adanya kejelasan regulasi ini, diharapkan hubungan antara BLM dan BEM ke depan tidak lagi bersifat kaku, melainkan menjadi mitra kolaboratif dalam menjalankan program-program strategis yang bermanfaat bagi seluruh mahasiswa FIKKIA UNAIR.

Penulis: Satrya Farelly

Editor: Avicena. C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *