KABAR FIKKIA – Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga (UNAIR) terus membekali mahasiswa baru melalui rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tingkat universitas. Sabtu (01/08/2026) di Lantai 5 Plaza Airlangga, Surabaya mendorong mahasiswa memperoleh informasi pengembangan karier serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. UNAIR mendorong mahasiswa untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Sekaligus mewujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kenali Potensi Diri dan Ciptakan Peluang Kerja
Ketua unit Kemahasiswaan, Alumni, Employer dan Tracer Study FIKKIA, Arif Habib Fasya, S.Pi.,M.P. menjelaskan bahwa 14,27 persen lulusan perguruan tinggi saat ini masih menganggur. Sedangkan orang yang menciptakan peluang kerja melalui wirausaha sekarang hanya sekitar 3,29% penduduk Indonesia. Oleh karena itu, mahasiswa harus mengetahui tentang Pusat Karir dan Keberdampakan Alumni (PPKA) UNAIR. Hingga bisa menyiapkan diri dari bangku kuliah ke peluang kerja dengan mengenali diri, berani bangun ekstensi digital, perbanyak relasi dan pengalaman diluar kelas.
“UNAIR saat ini memberikan layanan pengenalan diri melalui pendampingan konseling karir dan website uacc.unair.ac.id/mhs. Disana akan terlihat hasil minat belajar dan karir,” jelasnya.
Mahasiswa baru juga diajak untuk membuat profil diri melalui Linkedin. Berawal dari membuat profil profesional, membuat cerita dan potensi karir, hingga membangun jejaring. Akun yang terus diupdate dan konsisten memperbarui profil akan terlihat aktif. Mahasiswa juga dapat mengikuti media sosial PPKA UNAIR untuk mendapatkan informasi pengembangan karir terbaru.
Cegah dan Lawan Kekerasan di Kampus
Dosen Sosiologi FISIP, Prof. Tuti Budi Rahayu, Dra., M.Si. mengatakan Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Beberapa bentuk Kekerasan Menurut Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 meliputi kekerasan fisik, kekerasan non-fisik, kekerasan seksual, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi kebijakan yang mengandung unsur kekerasan

“Data menunjukkan mahasiswa yang mengalami kekerasan memiliki risiko 3 kali lebih tinggi untuk tidak menyelesaikan studi tepat waktu. 60% diantaranya melaporkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental mereka,” katanya.
Jika melihat atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan kampus jangan ragu untuk melapor. Langkah pertama adalah menyiapkan kartu identitas dan mengingat kronologi kejadian. Kedua, simpan barang bukti (Bila ada). Ketiga, melaporkan ke Satgas PPKPT melalui WhatsApp 085183148769 (Call/Text) atau instagram@satgasppkptunair atau datang langsung ke kantor di ASEEC Tower Lantai 11. Keempat, Korban akan memperoleh pendampingan. Terakhir Satgas melakukan investigasi serta memberikan rekomendasi tindak lanjut. Setiap korban dan pelapor akan mendapatkan perlindungan identitas dan kerahasiaan dengan pendampingan sehingga terhindar dari reviktimisasi.
Penulis: Azhar Burhanuddin
Editor: Avicena C. Nisa
