FIKKIA UNAIR

EnglishIndonesian

BPJS Kesehatan Goes to Campus di FIKKIA UNAIR Banyuwangi

KABAR FIKKIA – Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan BPJS Kesehatan Goes to Campus (GTC) yang berlangsung di Aula Kampus Mojo pada Jumat (19/06/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 60 mahasiswa FIKKIA dan menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 BPJS Kesehatan.

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Dekan II FIKKIA, Prayogo, S.Pi., M.P. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bekal untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi kesehatan kepada masyarakat.

“Mahasiswa perlu memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN agar dapat menjadi agen informasi kesehatan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa program Goes to Campus merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai sistem jaminan kesehatan nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami manfaat JKN dan turut menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Pelayanan BPJS Kesehatan Banyuwangi, Hangki Kurniawan. Ia memaparkan tata nilai BPJS Kesehatan yang dikenal dengan INISIATIF, yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

Selain itu, Hangki menjelaskan mengenai Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Ia menerangkan proses pendataan dan validasi peserta yang melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, hingga pendaftaran ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta JKN. Hak peserta meliputi akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, memperoleh informasi layanan yang jelas, serta perlindungan terhadap data pribadi. Sementara itu, kewajiban peserta antara lain mematuhi prosedur pelayanan kesehatan, menjaga keaktifan kepesertaan, serta membayar iuran tepat waktu bagi peserta mandiri.

Hangki juga menjelaskan mekanisme penjaminan biaya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, biaya perawatan pertama kali ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila biaya pengobatan melebihi batas jaminan tersebut, BPJS Kesehatan dapat menanggung selisih biaya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Hak dan kewajiban peserta perlu dipahami agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan BPJS Kesehatan Goes to Campus, mahasiswa FIKKIA memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai sistem JKN, hak dan kewajiban peserta, serta berbagai program yang dijalankan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi kesehatan sekaligus mendorong mahasiswa berperan aktif dalam menyampaikan informasi kesehatan yang tepat di masyarakat.

Penulis: Amalia Sofi Ramadanti

Editor: Avicena C. Nisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *